Perlu menjadi perhatian bagi tenaga honorer ini tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).
Tenaga honorer yang dimaksud disini yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yaitu bagi mereka yang dikenakan sanking atas pengunduran diri.
Sebagaimana yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 terdapat ketentuan sanksi bagi tenaga honorer yang mana yaitu tidak dapat mengikuti seleksi PPPK serta seleksi CPNS.
Karena pengunduran diri yang dilakukan oleh pegawai honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos ini sangat merugikan negara di banyak sisi. Baik itu menyebabkan kerugian dari segi anggaran, formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong yang mana seharusnya bisa menjadi rejeki bagi pelamar lainnya.
Sanksi berat ini adalah sebagai upaya dalam memperketat tahapan seleksi yang dilakukan baik oleh Panselnas maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam seleksi PPPK maupun CPNS.
Hal ini dimaksudkan agar calon peserta memiliki efek jera dan agar tidak merugikan penyelenggara dalam hal ini pemerintah.
Selain itu, dalam pengadaan PPPK dan PNS sudah diperhitungkan dengan baik terkait jumlah SDM dan anggaran, maka tentu diharapkan memperoleh ASN yang dibutuhkan sesuai jabatan dengan kompetensinya, namun jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka ada kekosongan formasi.
Dalam regulasi lain yang berlaku menurut PermanPANRB Nomor 27 tahun 2021 Pasal 54, yang menjelaskan bahwa bagi pelamar ASN yang telah memperoleh persetujuan teknis dan penerapan NIP oleh BKN, jika kemudian hari mengundurkan diri akan diberikan sanksi.
Sanki yang dikenakan cukup berat yaitu bagi pelamar tersebut tidak diperbolehkan melamar atau mengikuti seleksi ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Bukan hanya bagi pelamar ASN, bagi pelamar PPPK ketentuan ini juga berlaku. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya