Sedangkan untuk pelamar yang berasal dari Penyandang disabilitas maka juga harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu diantaranya:
1. Pelamar ASN penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas mengenai jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Pelamar ASN penyandang disabilitas wajib menyampaikan video singkat kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dalam Permen-PANRB No. 20 Tahun 2022 pasal 22 menyatakan bahwa pelamar PPPK 2022 hanya dapat melakukan pelamaran pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK sehingga dengan demikian hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan jabatan.
Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan maka pelamar PPPK 2022 yang bersangkutan tersebut akan dinyatakan gugur. Selain itu, apabila diketahui pelamar menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda maka pelamar yang bersangkutan juga akan dinyatakan gugur.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya