Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini telah mulai untuk melakukan pendataan tenaga non ASN atau honorer yang ada pada lingkup instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kementerian PARNB menyebutkan bahwa tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022 yakni diantaranya:
1. Pertama, pendataan tenaga non ASN dilakukan untuk memetakan dan juga memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
2. Kedua, pendataan tenaga non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Ketiga, data honorer dalam pendataan tenaga non ASN yang sudah diinventarisasi juga akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pada pendataan tenaga non ASN tersebut dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ yang mana pada pendataan tersebut ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2) dengan skema pendataan yang dibagi ke dalam tiga tahapan.
Tahapan pertama yakni tahap sebelum prafinalisasi yang mana masing-masing admin/operator yang berada pada instansi diwajibkan untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di instansinya serta memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi maka tenaga non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal dan instansi wajib untuk melakukan pengecekan terhadap data yang diinput serta dilengkapi oleh tenaga non ASN. Tahapan kedua yakni tahap prafinalisasi yang berlangsung sampai tanggal 30 September 2022 yang mana masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Melalui pengumuman pendataan awal instansi tersebut maka bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan akan tetapi belum terdata ataupun belum memenuhi kelengkapan persyaratan mana dapat mengusulkan, mengkonfirmasi dan melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Tahapan ketiga yakni tahap finalisasi yang berlangsung sampai tanggal 30 Oktober 2022 yang mana masing-masing instansi wajib untuk melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN serta menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan dan mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya.
Sedangkan untuk persyaratan dan kategori pada pendataan non ASN maka pihak instansi baik pusat maupun daerah dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Berikut merupakan syarat tenaga non-ASN yang dapat melakukan pendataan yakni diantaranya:
1. Pendataan dapat dilakukan oleh tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang telah terdaftar dalam database BKN.
2. Pendataan dapat dilakukan oleh tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pendataan dapat dilakukan oleh tenaga honorer yang pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
4. Pendataan dapat dilakukan oleh tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Pendataan dapat dilakukan oleh tenaga honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
6. Pendataan dapat dilakukan oleh tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan tenaga non-ASN.
Akan tetapi, ada sejumlah jabatan non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022 yakni diantaranya:
1. Tenaga non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan.
2. Tenaga non ASN yang bekerja sebagai pengemudi.
3. Tenaga non ASN yang bekerja sebagai satuan pengamanan.
4. Tenaga non ASN yang bekerja sebagai bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Tenaga non ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Halaman Selanjutnya
Selain itu, untuk alur pendaftaran pendataan tenaga non ASN dibagi dalam…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya