Proses penerimaan PPPK guru tahun 2022 saat ini mulai memasuki tahap pemberkasan dan penetapan NI PPPK. Sebanyak 250.432 calon PPPK guru yang akan masuk di tahap pemberkasan dan penetapan NI PPPK.
Tahap ini harus dilalui bagi guru yang telah dinyatakan lulus, yaitu dengan menyerahkan berkas kelengkapan administrasi.
Dilansir dari instagram resmi BKN @bkngoidofficial, kemarin pada tanggal 5 Mei diumumkan bahwa ada perpanjangan pengisian DRH atau pemberkasan dan penetapan NI PPPK guru.
Apabila calon PPPK guru 2022 yang tidak segera mengumpulkan persyaratan administrasi atau melakukan pemberkasan sampai waktu yang telah ditetapkan oleh BKN, maka secara otomatis status kelulusannya akan dibatalkan.
Dikarenakan bahwa pemberkasan ini wajib dilakukan, calon PPPK guru yang tak mengumpulkan kelengkapan berkasnya itu dianggap telah mengundurkan diri dari penerimaan PPPK guru.
Dalam Surat Edaran terbaru, Nomor. 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023, BKN menyampaikan penyesuaian kembali atas jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022, dengan memperpanjang jangka waktu pemberkasan.
Karena masih ada calon PPPK di beberapa instansi yang belum selesai melengkapi pemberkasannya.Harapannya tenggat waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Berikut penyesuaian kembali jadwal pengisian DRH dan penetapan NI PPPK oleh BKN:
Pengisian DRH NI PPPK yang tadinya dijadwalkan pada tanggal 15 April – 4 Mei akan diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2023.
Usul Penetapan NI PPPK yang tadinya dijadwalkan pada tanggal 28 April – 22 Mei akan diperpanjang hingga tanggal 31 Mei.
Perhatian bagi calon guru PPPK agar berhati- hati dalam menyerahkan data – datanya. Agar tidak terjadi kesalahan, karena hal ini dapat dianggap bahwa berkas yang diberikan tidak sesuai atau tidak benar sehingga kelulusannya dapat pula dibatalkan.
Sehingga usahakan untuk memperhatikan dan mempersiapkan pemberkasan dengan teliti dan sebaik mungkin. Agar proses kedepannya yaitu mengenai penentuan NI PPPK dapat segera dilaksanakan.
Bagi PPPK guru yang telah menerima NI PPPK guru-nya, dapat melaksanakan tugas berdasarkan penetapan pengangkatan oleh pejabat PPK di instansi daerah masing-masing.
Halaman selanjutnya,
Keputusan pengangkatan akan dijadikan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya