Penting! Pendataan Tenaga Honorer Ternyata Bukan Untuk Pengagkatan PPPK Namun Untuk Hal Ini

- Editor

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Surat tersebut diperuntukan kepada PPK di pusat dan di daerah untuk segera mendata semua tenaga Non ASN di masing-masing Instansi. SE MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 juga meminta inventarisasi atau pendataan yang dilakukan dengan tujuan agar adanya kejelasan status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.

Batas inventarisasi dan laporan pendataan oleh Instansi ke BKN yakni tanggal 30 September 2022. Agar dapat mempercepat pendataan, honorer diharapkan agar kooperatif untuk percepataan kerja PPK dengan cara segera mempersiapkan data-data pendukung.

1. Pertama, penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

2. Kedua, perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

3. Ketiga, bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.

4. Keempat, selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Sedangkan, 21 data pendukung yang harus dipersiapkan oleh tenaga honorer guru 2022 untuk membantu percepatan Pendataan oleh Instansi diantaranya sebagai berikut:

1. NIK THK 2.

2. Nomor KK THK 2.

3. Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013.

4. Status THK 2.

5. Nama lengkap tanpa gelar.

6. Kode lokasi tempat lahir.

7. Nama lokasi tempat lahir.

8. tanggal lahir.

9. Jenis kelamin.

10. Kode pendidikan terakhir THK 2.

11. Nama pendidikan terakhir THK 2.

12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2.

13. Nama sekolah terakhir THK 2.

14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.

15. Kode jabatan terakhir.

16. Nama jabatan terakhir.

17. Nomor SK jabatan terakhir.

18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir.

19. Tanggal awal kerja.

20. Tanggal akhir kerja.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis