Penting! Kemdikbud Menghimbau Kepada Guru yang Belum Lulus Uji Kompetensi PLPG Agar Segera Lakukan Hal Ini Untuk Mendapat Sertifikat Pendidikan Profesi Guru

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud telah menghimbau kepada para guru dari jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG bahwa ada sebanyak 12.527 guru yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG. Data guru yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG tersebut telah diambil dari pelaksanaan PLPG yang dilakukan pada tahun 2016 dan 2017.

Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui akun Instagram ppgkemendikbud, pada hari Senin, 19 September 2022 lalu. Dalam unggahannya, Kemdikbud telah menyampaikan bahwa guru yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG, maka harus sesegera mungkin untuk melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Sehingga nantinya bagi guru yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidikan profesi guru sehingga diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (Verval) administrasi.

Informasi Verval yang diperuntukkan bagi guru yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG tersebut telah disampaikan melalui surat Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor: 2085/B2/GT.00.03/2022 tentang informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

Verval yang dilakukan oleh para guru yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG tersebut dilakukan dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan sejulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang masuk ke dalam kategori tersebut yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Guru wajib terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

2. Guru wajib terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Guru wajib memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Guru yang bersangkutan masih aktif sebagai guru atau bisa juga guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

5. Guru wajib memiliki badan yang sehat baik jasmani dan rohani.

6. Guru wajib memiliki kelakuan yang baik.

7. Guru belum memasuki usia pensiun pada saat tanggal 1 Januari 2023.

Dalam persyaratan administrasi dan daftar linieritas maka verval administrasi hanya dapat dilakukan mulai tanggal 19 sampai 25 September 2022. Surat edaran Kemdikbud tersebut dirilis pada tanggal 16 September 2022 yang digunakan untuk mengarahkan para guru untuk segera melakukan verval. Dengan demikian, Kemdikbud menyampaikan kepada seluruh guru yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG untuk segera melakukan verifikasi dan validasi administrasi.

Adapun Isi surat tentang Informasi verval bagi guru yang belum lulus Uji Kompetensi PLPG yang menyatakan bahwa dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi yakni sebagai berikut:

1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

a. Pertama, terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

b. Kedua, terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Ketiga, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

d. Keempat, masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

e. Kelima, sehat jasmani dan rohani.

f. Keenam, berkelakuan baik.

g. Ketujuh, belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 sampai dengan 25 September 2022. Berikut merupakan persyaratan administrasi bagi guru yang belum lulus uji kompetensi PLPG yakni diantaranya:

Halaman Selanjutnya

Syarat administrasi bagi guru yakni diantaranya…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis