Seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka dan ada kategori pelamar PPPK 2022 yang didasarkan pada regulasi terbaru yang dirilis oleh pemerintah. Kategori pelamar PPPK 2022 yang dimaksud oleh tersebut telah termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek nomor 349 tahun 2022.
Ketentuan kategori pelamar PPPK 2022 tersebut pada regulasinya telah mengatur mengenai petunjuk teknis atau juknis untuk seleksi calon PPPK guru yang diperuntukkan bagi instansi daerah tahun 2022. Sedangkan untuk kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum yang telah dimuat dalam Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 yakni:
1. Pelamar prioritas
Dalam pemenuhan formasi guru pada pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru untuk tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas yakni:
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 serta telah memenuhi Passing Grade. Pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas I tersebut secara berurutan yakni sebagai berikut:
1) THK-II yang telah lolos Passing Grade di seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
2) Guru non-ASN negeri yang telah lolos Passing Grade di seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang telah lolos Passing Grade seleksi PPPK jabatan fungsional guru ahun 2021.
4) Guru honorer swasta yang telah lolos Passing Grade dalam seleksi jabatan fungsional guru tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan pegawai non ASN THK-II yang mana tidak termasuk kedalam THK-II pada kategori pelamar prioritas pertama.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru honorer non ASN yang tidak termasuk kedalam kategori prioritas I pada satuan pendidikan yang telah didirikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, agar guru honorer non ASN tersebut dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 maka wajib untuk mempunyai keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum merupakan pelamar yang berasal dari lulusan PPG di database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbud serta telah terdaftar di Dapodik. Pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sesuai dengan juknis seleksi calon PPPK guru yang berada pada instansi daerah tahun 2022 maka wajib untuk memenuhi persyaratan umum yakni sebagai berikut:
1. Pelamar PPPK tahun 2022 merupakan WNI
2. Pelamar PPPK tahun 2022 berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun usianya ketika pendaftaran.
3. Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah dikenai pidana dengan penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih serta belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.
4. Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar PPPK tahun 2022 telah memiliki Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
6. Pelamar PPPK tahun 2022 telah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya dilamar.
7. Pelamar PPPK tahun 2022 telah memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Pelamar PPPK tahun 2022 wajib bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya