Penting! Kategori Pelamar yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2022 Sesuai Regulasi Baru, Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut maka khusus untuk tenaga honorer dari pelamar penyandang disabilitas juga wajib untuk memenuhi persyaratan tambahan yakni:

1. Untuk pelamar penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Untuk pelamar penyandang disabilitas wajib untuk menyampaikan video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Selain itu, bagi tenaga honorer baik untuk pelamar umum, pelamar prioritas serta pelamar penyandang disabilitas sebaiknya mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk kenyamanan dan kelancaran pada saat mendaftar.

Sebagaimana juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022 mengenai juknis pelaksanaan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, ada berkas dan dokumen yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022. Berkas yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki email yang aktif.

2. Pelamar wajib memiliki akun SSCASN dan bagi yang telah memiliki akun maka pelamar diharuskan untuk melakukan update data akun pada portal SSCASN.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun SSCASN wajib untuk membuat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.

4. Pelamar wajib untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk/KTP yang digunakan untuk log in dengan menggunakan NIK dan password.

Sedangkan berkas yang harus diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan juknis resmi Kemendikbud Ristek Nomor 349/P/2022, yakni sebagai berikut:

1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar PPPK 2022 ataupun surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil.

2. Pas foto terbaru pelamar PPPK 2022berwarna yang menggunakan background/latar belakang merah.

3. Ijazah asli pelamar PPPK 2022 dengan ketentuan paling rendah S1 atau D-IV sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1 atau D-IV,

4. Transkrip nilai asli dan sertifikat pendidik/Serdik asli bagi pelamar PPPK 2022 yang memilikinya.

Sebagaimana pada Juknis resmi Kemdikbud Ristek 349/P/2022 menyebutkan bahwa pengumuman rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September sampai dengan Oktober 2022. Untuk penempatan bagi pelamar prioritas I maka pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk linimasa jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis