Penting! Kategori Pelamar yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2022 Sesuai Regulasi Baru, Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka dan ada kategori pelamar PPPK 2022 yang didasarkan pada regulasi terbaru yang dirilis oleh pemerintah. Kategori pelamar PPPK 2022 yang dimaksud oleh tersebut telah termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek nomor 349 tahun 2022.

Ketentuan kategori pelamar PPPK 2022 tersebut pada regulasinya telah mengatur mengenai petunjuk teknis atau juknis untuk seleksi calon PPPK guru yang diperuntukkan bagi instansi daerah tahun 2022. Sedangkan untuk kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum yang telah dimuat dalam Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 yakni:

1. Pelamar prioritas

Dalam pemenuhan formasi guru pada pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru untuk tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas yakni:

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 serta telah memenuhi Passing Grade. Pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas I tersebut secara berurutan yakni sebagai berikut:

1) THK-II yang telah lolos Passing Grade di seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

2) Guru non-ASN negeri yang telah lolos Passing Grade di seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang telah lolos Passing Grade seleksi PPPK jabatan fungsional guru ahun 2021.

4) Guru honorer swasta yang telah lolos Passing Grade dalam seleksi jabatan fungsional guru tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan pegawai non ASN THK-II yang mana tidak termasuk kedalam THK-II pada kategori pelamar prioritas pertama.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru honorer non ASN yang tidak termasuk kedalam kategori prioritas I pada satuan pendidikan yang telah didirikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, agar guru honorer non ASN tersebut dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 maka wajib untuk mempunyai keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum merupakan pelamar yang berasal dari lulusan PPG di database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbud serta telah terdaftar di Dapodik. Pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sesuai dengan juknis seleksi calon PPPK guru yang berada pada instansi daerah tahun 2022 maka wajib untuk memenuhi persyaratan umum yakni sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK tahun 2022 merupakan WNI

2. Pelamar PPPK tahun 2022 berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun usianya ketika pendaftaran.

3. Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah dikenai pidana dengan penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih serta belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

4. Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar PPPK tahun 2022 telah memiliki Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai dengan persyaratan.

6. Pelamar PPPK tahun 2022 telah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya dilamar.

7. Pelamar PPPK tahun 2022 telah memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Pelamar PPPK tahun 2022 wajib bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut maka…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis