Pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka. Agar pelamar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 maka pelamar tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal SSCASN. Khusus untuk pelamar PPPK jabatan fungsional guru, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan untuk diunggah dalam portal tersebut.
Selain itu, pelamar PPPK guru yang menyandang disabilitas juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen khusus dan diunggah ke portal SSCASN sebagai syarat untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Setelah dokumen tersebut siap maka pelamar PPPK guru dapat membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN. Petunjuk pendaftaran beserta dokumen yang dibutuhkan juga telah dijelaskan Kemdikbud melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.
Sehingga arahan dari Mendikbudristek tersebut wajib untuk dipahami oleh pelamar PPPK guru 2022 supaya pada saat proses pendaftaran tidak menemukan kendala dan dapat langsung untuk mengikuti seleksi. Hal yang harus diketahui yakni tidak semua pelamar wajib membuat akun di SSCASN dan bagi pelamar yang sudah memiliki akun di portal SSCASN hanya perlu untuk login dan melakukan pembaruan.
Berikut merupakan dokumen penting yang wajib dipersiapkan untuk diunggah pada saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022 yakni diantaranya:
1. Pertama, KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
2. Kedua, pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
3. Ketiga, jazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
4. Keempat, transkrip nilai asli.
5. Kelima, sertifikat pendidik asli bagi yang sudah memiliki.
Selain itu, khusus untuk pelamar penyandang disabilitas maka ada dokumen tambahan yang wajib untuk diungggah yakni diantaranya:
1. Pertama, surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
2. Kedua, tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.
Setelah dokumen yang dibutuhkan tersebut telah dipersiapkan maka langkah selanjutnya yakni melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2022. Berikut merupakan cara melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 yakni:
1. Hal pertama yang harus dilakukan yakni pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022.
2. Kedua, buatlah akun terlebih dahulu pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
3. Ketiga, unggah foto KTP dan swafoto pada saat proses pembuatan akun.
4. Keempat, pelamar yang sudah memiliki akun maka tidak perlu membuat akun baru lagi cukup melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.
5. Kelima, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Untuk pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas yakni diantaranya sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas wajib untuk mendaftarkan diri pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
b. Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
6. Keenam, pelamar dapat memilih jabatan yang ada pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
7. Ketujuh, pelamar dapat mengisi berbagai data yang perlu dilengkapi pada portal SSCASN.
8. Kedelapan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang dijadikan sebagai syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.
9. Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas maka dapat mengunggah dokumen lain yang telah disyaratkan.
Halaman Selanjutnya
Untuk mendaftar PPPK guru 2022 maka terlebih dahulu pelamar harus…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya