Penting! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Wajib Melakukan Hal Ini Sebelum 8 Oktober 2022, Simak Informasinya

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN memaparkan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan dan memperbaiki data tenaga non ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Akan tetapi, pihak instansi juga harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sedangkan untuk tenaga non ASN juga harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Tujuan dibangunnya portal pendataan non ASN tersebut yaitu agar tenaga non ASN dapat melakukan konfirmasi mengenai keaktifan sebagai tenaga non ASN. Selain itu, tenaga non ASN juga dapat melengkapi ataupun memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non ASN dapat memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan mereka menjadi tenaga non ASN dengan disertai bukti. Sehingga pemerintah bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN. Pada tanggal 31 Oktober 2022 diimbau kepada masing-masing instansi wajib untuk melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

Untuk dokumen yang harus disiapkan untuk perbaikan data yakni ijazah terakhir, SK Pengangkatan atau SK Jabatan, KTP dan pas foto terbaru. Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non ASN dapat melakukan perbaikan data di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Daftar Sekarang Juga! Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis