Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN memaparkan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan dan memperbaiki data tenaga non ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Akan tetapi, pihak instansi juga harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sedangkan untuk tenaga non ASN juga harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Tujuan dibangunnya portal pendataan non ASN tersebut yaitu agar tenaga non ASN dapat melakukan konfirmasi mengenai keaktifan sebagai tenaga non ASN. Selain itu, tenaga non ASN juga dapat melengkapi ataupun memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non ASN dapat memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan mereka menjadi tenaga non ASN dengan disertai bukti. Sehingga pemerintah bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN. Pada tanggal 31 Oktober 2022 diimbau kepada masing-masing instansi wajib untuk melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
Untuk dokumen yang harus disiapkan untuk perbaikan data yakni ijazah terakhir, SK Pengangkatan atau SK Jabatan, KTP dan pas foto terbaru. Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non ASN dapat melakukan perbaikan data di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Daftar Sekarang Juga! Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)