Penting Diketahui Honorer! Inilah Syarat Tambahan dari Pemerintah Untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2022

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan bahwa pada seleksi PPPK guru 2022 tersebut terdapat tiga kelompok yang akan jadi prioritas untuk diangkat sebagai guru PPPK 2022 yaitu:

1. Kelompok Prioritas 1

Kelompok prioritas 1 merupakan tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas akan tetapi belum mendapat formasi.

2. Kelompok Prioritas 2

Kelompok prioritas 2 merupakan tenaga honorer kategori 2 atau THK-II

3. Kelompok Prioritas 3

Kelompok prioritas 3 merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. Bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan telah terdaftar pada Dapodik maka akan masuk dalam kategori pelamar umum.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga mengatakan bahwa seleksi PPPK guru 2022 akan dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.

Seleksi PPPK 2022 tersebut merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi yang mana BKN akan menjamin transparansi dan keketatan demi mendapatkan PPPK guru yang berkualitas dan berintegritas.

Dalam satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama. Untuk menutupi kebutuhan tersebut maka saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021 serta guru lulusan PPG Pra Jabatan.

Sehingga di Indonesia masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu. Total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB baru ada sekitar 319 ribu pada tahun 2022 yang mana dibawah 50 persen. Saat ini seluruh provinsi sudah membuka formasi akan tetapi ada yang timpang. Untuk pengajuan kebutuhan PPPK guru saat ini mencapai 41 persen dari total kebutuhan.

Sehingga, bagi anda yang ingin melamar PPPK 2022 maka harus mengetahu langkah-langkahnya. Berikut merupakan langkah-langkah untuk membuat akun SSCASN untuk pendaftaran PPPK 2022 yakni:

1. Pertama, pelamar wajib untuk mengakses situs https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Kedua, pelamar mengklik tombol “Buat Akun” yang tersedia di halaman awal situs SSCASN.

3. Ketiga, pelamar mengisikan data diri sesuai dengan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama Lengkap, tempat dan tanggal lahir.

4. Keempat, apabila muncul pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, pendaftar dipersilahkan mengikuti instruksi dari pesan yang telah diberikan.

5. Kelima, masukan nomor HP dan email pribadi yang masih aktif.

6. Keenam, pelamar wajib memasukkan kode CAPTCHA.

7. Ketujuh, setelah semuanya data dimasukan telah selesai maka klik “Lanjutkan”.

8. Kedelapan, isikan data dan dokumen yang diminta.

9. Kesembilan, pelamar wajib memastikan data yang akan diisi sudah lengkap dan benar, karena data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

10. Terakhir, klik “Lanjutkan”.

Untuk mengupluoad dokumen persyaratan maka pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Halaman Selanjutnya

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan maka secara otomatis file yang diunggah tersebut akan…

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis