Pemerintah saat ini telah menentukan beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh calon pelamar PPPK 2022 dalam hal ini termasuk para guru honorer apabila ingin mengikuti seleksi PPPK 2022. Untuk mendaftar seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru tersebut maka para pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan agar proses pendaftaran PPPK 2022 dapat berjalan dengan lancar.
Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbud Ristek RI) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut merupakan beberapa persyaratan yang wajib untuk dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yakni diantaranya:
1. Pendaftar PPPK 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar PPPK 2022 wajib berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Pendaftar PPPK 2022 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pendaftar PPPK 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
5. Pendaftar PPPK 2022 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pendaftar PPPK 2022 wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal Sarjana 1 (S1) atau Diploma 4 (D4) sesuai persyaratan.
7. Pendaftar PPPK 2022 harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar.
8. Pendaftar PPPK 2022 harus memiliki surat berkelakuan baik.
9. Pendaftar PPPK 2022 harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk calon pelamar PPPK 2022 juga wajib mengetahui bahwa selain memenuhi syarat tersebut maka pelamar dari kategori penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan yakni sebagai berikut:
1. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami untuk mendaftar PPPK 2022.
2. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar PPPK 2022.
Di sisi lain, rekrutmen PPPK guru tahun 2022 akan segera dibuka yakni diperkirakan dibuka pada bulan November 2022. Seleksi guru ASN PPPK tahap 3 tersebut akan berlangsung dari minggu ketiga November dan pengumuman kelulusan minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022.
Halaman Selanjutnya
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan bahwa…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya