Penting Diketahui Guru! Teknik Penulisan Catatan Kaki Dengan Benar

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, catatan kaki (footnote) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

1. Nama penulis/pengarang, penerjemah, dan editor ditulis lengkap tanpa gelar kesarjanaan. Untuk penulis yang bukan penulis asli tetap dicantumkan seperti penulis asli dengan tambahan keterangan di belakang nama tersebut seperti penyusun, penyadur, penterjemah, dan editor.

2. Judul buku/tulisan ditulis selengkap-lengkapnya, huruf pertama judul dengan besar kecuali kata sambung dan kata depan.

3. Tahun penerbitan, tahun berapa sumber kutipan atau referensi diterbitkan atau dipublikasikan.

4. Nomor halaman, dalam footnote nomor halaman disingkat “hal” kemudian diikuti dengan nomor halaman yang dikutip dengan sela satu ketukan.

Sedangkan teknik penulisan catatan kaki yakni sebagai berikut:

1. Pertama catatan kaki berada di bagian bawah halaman letaknya haruslah dipisahkan dengan garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan empat spasi dari teks.

2. Kedua, penulisan catatan kaki menggunakan spasi 1.

3. Ketiga, penulisan catatan kaki harus diberi nomor.

4. Keempat, apabila ditulis lebih dari satu baris, baris kedua dan seterusnya dimulai seperti margin teks biasa atau tepat pada margin kiri.

5. Kelima, jarak antar nomor pada catatan kaki haruslah sama dengan jarak spasi teks.

6. Keenam jarak baris terakhir setiap catatan kaki adalah 3 cm dari tepi bawah halaman.

7. Ketujuh, Catatan kaki yang terlalu panjang hingga menjangkau halaman selanjutnya tidak diperkenankan. Untuk menghindarinya, penulis bisa memotong isi tulisan daripada catatan kaki.

8. Kedelapan, apabila catatan kaki mengacu pada sumber yang sama dalam dua nomor berturut-turut tidak perlu ditulis lengkap dengan identitas yang sama. Pada nomor yang terakhir cukup cantumkan “Ibid”.

9. Kesembilan, apabila sumber yang sama dipakai dalam nomor yang tidak berurutan atau melompati catatan kaki dengan nomor lain, cukup tuliskan “ cit.”

10. Kesepuluh, nama pengarang dari sumber tidak dibalik, baik nama asing atau nama Indonesia

11. Kesebelas, apabila sumber berupa buku, majalah, atau koran, dan ditulis oleh dua atau tiga orang, maka nama penulis ditulis semua.

12. Keduabelas, pengarang yang jumlahnya lebih dari 3 orang bisa ditulis nama pengarang pertama dalam catatan kaki, diikuti “dkk.” atau “ al.”

13. Ketigabelas, pangkat dan gelar tidak ditulis kecuali gelar kebangsawanan yang memang menjadi bagian dari nama*.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id  Serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis