Penting Diketahui Guru! Kemdikbud Mengumumkan 2 Hal Penting Untuk Semua Guru

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

Selain itu, PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar pendidik mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Selain itu, terkait jadwal pengumuman hasil pretest tahap 1 dan 2 tahun 2022, dalam hal tersebut belum ada informasi resmi dari Kemdikbud. Di sisi lain untuk guru yang sudah sertifikasi, maka telah ada daftar daerah yang telah cair TPG TW 1.

Daftar daerah yang telah cair TPG TW 1 diantaranya yakni Serang, Situbondo, Siak, Tanjung Pinang, Ogan Ilir, Wajo, Rejang Lebong, Bandung, Pariaman, Landak, Jambi, Jambi SMA, Baltim, Bantaeng, Aceh Pidie, Bogor, Banggai Kepulauan, Bengkulu Selatan, Muara Enim, Poso, Tangerang, Batang Hari, Kutai Kartanegara, Bengkulu, Palangkaraya, Bekasi, Sintang, Oku Sumsel, Gorontalo, Sumatera Utara, Jatim SMK, Tanjab Barat, Cilacap, Muara Enim, Palembang, Magetan, Sumbawa, Pesisir Selatan, Musi Rawas, Banyumas, Palembang, Sidoarjo, Lubuk Linggau, Batang dan Kab. Bandung.

Sebelumnya Di tahun 2022, terdapat penyelenggaraan PPG dalam jabatan yang dilaksanakan bagi guru yang belum sertifikasi. Penyelenggaraan PPG dalam jabatan tahun 2022 tersebut juga telah memasuki fase baru di bulan Juni 2022.

Selain itu, pada pendaftaran PPG dalam jabatan ada guru yang tidak bisa mengikuti PPG tersebut. Guru yang dilarang ikut PPG Dalam Jabatan 2022 yakni sebagai berikut:

1. Guru yang tidak bertugas di sekolah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak bisa ikut. Untuk itu, guru yang madrasahnya di bawah andil Kementerian Agama (Kemenag), dapat mengikuti PPG yang diadakan Kemenag.

2. Guru agama, meskipun di bawah lingkungan Kemendikbudristek juga tidak bisa ikut, sebab bukan merupakan peserta sasaran. Guru agama bisa mencari info PPG melalui Kemenag.

3. Guru sekolah nonformal tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2022. Program ini hanya untuk guru-guru sekolah formal.

4. Guru yang sudah ikut Pendidikan dan Latihan Profesi (Guru) dan ikut Ujian Tulis NAsional (UTN) sebanyak empat kali, tidak bisa ikut mendaftar.

5. Guru yang tidak mendapat undangan bukanlah sasaran peserta PPG Dalam Jabatan 2022. Untuk mengetahui notifikasinya, calon peserta bisa melakukan cek di akun SIMPKB masing-masing.

6. Guru yang terdata sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pendidikan PPG.

7. Guru berstatus honorer.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 yakni sebagai berikut:

1. Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru.

2. Sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019.

5. Memiliki ijazah D4/S1 yang setara dengan pilihan bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022.

6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.

7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung hingga 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lain (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Di sisi lain, pada tanggal 24 Juni 2022 peserta calon PPG dalam jabatan telah resmi diumumkan. Kepada seluruh peserta PPG daljab yang telah dinyatakan lulus, maka proses selanjutnya yakni mengikuti serangkaian kegiatan sebagai mahasiswa PPG daljab.

Halaman Selanjutnya

Serangkaian kegiatan mahasiswa PPG Daljab…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis