Penting Diketahui Guru! Kemdikbud Mengumumkan 2 Hal Penting Untuk Semua Guru

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

Selain itu, PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar pendidik mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Selain itu, terkait jadwal pengumuman hasil pretest tahap 1 dan 2 tahun 2022, dalam hal tersebut belum ada informasi resmi dari Kemdikbud. Di sisi lain untuk guru yang sudah sertifikasi, maka telah ada daftar daerah yang telah cair TPG TW 1.

Daftar daerah yang telah cair TPG TW 1 diantaranya yakni Serang, Situbondo, Siak, Tanjung Pinang, Ogan Ilir, Wajo, Rejang Lebong, Bandung, Pariaman, Landak, Jambi, Jambi SMA, Baltim, Bantaeng, Aceh Pidie, Bogor, Banggai Kepulauan, Bengkulu Selatan, Muara Enim, Poso, Tangerang, Batang Hari, Kutai Kartanegara, Bengkulu, Palangkaraya, Bekasi, Sintang, Oku Sumsel, Gorontalo, Sumatera Utara, Jatim SMK, Tanjab Barat, Cilacap, Muara Enim, Palembang, Magetan, Sumbawa, Pesisir Selatan, Musi Rawas, Banyumas, Palembang, Sidoarjo, Lubuk Linggau, Batang dan Kab. Bandung.

Sebelumnya Di tahun 2022, terdapat penyelenggaraan PPG dalam jabatan yang dilaksanakan bagi guru yang belum sertifikasi. Penyelenggaraan PPG dalam jabatan tahun 2022 tersebut juga telah memasuki fase baru di bulan Juni 2022.

Selain itu, pada pendaftaran PPG dalam jabatan ada guru yang tidak bisa mengikuti PPG tersebut. Guru yang dilarang ikut PPG Dalam Jabatan 2022 yakni sebagai berikut:

1. Guru yang tidak bertugas di sekolah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak bisa ikut. Untuk itu, guru yang madrasahnya di bawah andil Kementerian Agama (Kemenag), dapat mengikuti PPG yang diadakan Kemenag.

2. Guru agama, meskipun di bawah lingkungan Kemendikbudristek juga tidak bisa ikut, sebab bukan merupakan peserta sasaran. Guru agama bisa mencari info PPG melalui Kemenag.

3. Guru sekolah nonformal tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2022. Program ini hanya untuk guru-guru sekolah formal.

4. Guru yang sudah ikut Pendidikan dan Latihan Profesi (Guru) dan ikut Ujian Tulis NAsional (UTN) sebanyak empat kali, tidak bisa ikut mendaftar.

5. Guru yang tidak mendapat undangan bukanlah sasaran peserta PPG Dalam Jabatan 2022. Untuk mengetahui notifikasinya, calon peserta bisa melakukan cek di akun SIMPKB masing-masing.

6. Guru yang terdata sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pendidikan PPG.

7. Guru berstatus honorer.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 yakni sebagai berikut:

1. Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru.

2. Sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019.

5. Memiliki ijazah D4/S1 yang setara dengan pilihan bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022.

6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.

7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung hingga 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lain (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Di sisi lain, pada tanggal 24 Juni 2022 peserta calon PPG dalam jabatan telah resmi diumumkan. Kepada seluruh peserta PPG daljab yang telah dinyatakan lulus, maka proses selanjutnya yakni mengikuti serangkaian kegiatan sebagai mahasiswa PPG daljab.

Halaman Selanjutnya

Serangkaian kegiatan mahasiswa PPG Daljab…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis