Saat ini Kemdikbud telah memberlakukan aturan baru pada kurikulum merdeka untuk guru yang telah sertifikasi pada tahun 2022. Kabar tersebut berkaitan dengan tunjangan pada kurikulum merdeka.
Kurikulum Merdeka dijadikan sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembalajaran pada tahun 2022 sampai dengan 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional tersebut akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. Merujuk pada kondisi yang mana pada saat pandemi Covid-19 yang meyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satu kurikulum yang digunakan satuan Pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi pada tahun 2020 sampai dengan 2021 telah membuat Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan).
Kurikulum tersebut telah menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan sehingga pada masa pandemi pada tahun 2021 sampai dengan 2022 Kemendikburistek telah mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013 kemudian kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan Pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.
Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi sebuah acuan dalam upaya perbaikan dan pemulihaan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.Pada pemulihan pembelajaran tahun 2022 sampai dengan 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan yang mana sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Selain itu, Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari kurikulum 2013 juga masih dapat digunakan oleh satuan Pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka hanya dapat digunakan sebagai opsi bagi semua satuan Pendidikan yang didalam proses pendataan merupakan satuan Pendidikan yang siap melaksanakan kurikulum merdeka.
Tahun 2024 nanti dapat menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi tersebut merupakan acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan paska pemulihan pembelajaran.
Halaman Selanjutnya
Penerapan kurikulum merdeka yang berlaku…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya