Penting Diketahui Guru! Ada Kebijakan Baru Oleh Pemerintah, Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan baru bagi tenaga honorer. Kebijakan tersebut membawa kabar baik bagi para tenaga kerja honorer yang mana mereka tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyatakan bahwa kebijakan ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kebijakan tersebut didasarkan pada tenaga honorer yang mana sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR telah mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR. Sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen honorer telah diangkat secara mandiri oleh  instansi masing-masing dengan tujuan agar terdapat standardisasi rekrutmen beserta upah yang dibayarkan sehingga tenaga non-ASN tersebut diharapkan dapat ditata.

Dengan skema tersebut maka pengangkatan tenaga non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Agar pemerintah dapat mengatur tenaga honorer yang sesuai kebutuhan dan penghasilan sesuai dengan UMR maka model pengangkatannya hendaknya harus melalui outsourcing.

Saat ini status tenaga honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan akan tetapi pola rekrutmennya ke depan disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tenaga honorer bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II)…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis