Agar dapat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2022 ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan yakni sebagai berikut:
Dokumen yang harus dipersiapkan yakni:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Sedangkan persyaratan CPNS 2022 yaitu :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelamar berusia 18-35 tahun.
3. Untuk usia maksimal 40 tahun hanya berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Sedangkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK, berikut syarat dan kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yakni:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang mengajar.
Saat ini, ada sebanyak 1.035.811 calon PPPK dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian formasi guru di pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 758.018, formasi PPPK fungsional non guru membutuhkan sebanyak 184.239, Formasi PPPK guru di pemerintah pusat membutuhkan sebanyak 45.000, formasi jabatan teknis lain membutuhkan sebanyak 25.554, formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag) membutuhkan sebanyak 20.000 dan formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes membutuhkan sebanyak 3.000.
Sedangkan untuk seleksi CPNS 2022 dibutuhkan dari Papua dan Papua Barat untuk formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat membutuhkan sebanyak 41.376. Selain itu, bagi guru PPPK yang diangkat untuk melaksanakan jabatan Pemerintahan akan diberikan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan juga masa kerja golongan.
Untuk besaran gaji yang diberikan yaitu sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bukan hanya kenaikan gaji, ASN PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempatnya bekerja. Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Untuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masing-masing instansi.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)