Penting Diketahui Guru! 13 Poin Penting Ini Akan Menguntungkan Guru Honorer Pada PPPK 2022

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah memberikan kabar gembira yang menguntungkan bagi guru honorer serta pelamar PPPK 2022. Kabar tersebut berupa hasil audiensi antara Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia PPPK 2021 dengan BKN terkait regulasi dan mekanisme pengangkatan ASN PPPK.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut terdapat 13 poin penting yang secara keseluruhan akan menguntungkan bagi guru honorer yang melamar PPPK 2022 terutama bagi guru yang telah lulus passing grade.

Ketiga belas poin penting tersebut terbagi ke dalam sembilan poin penting terkait mekanisme pengangkatan Guru ASN PPPK dan empat poin tentang regulasi seleksi ASN PPPK. Berikut 13 poin penting yang yang akan menguntungkan guru honorer pada seleksi PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

1. Guru honorer yang akan menjadi data kebutuhan pada PPPK 2022 akan diambil berdasarkan data yang terdapat pada Dapodik.

2. Proses rekrutmen pegawai ASN PPPK 2022 telah diperbaiki dari proses rekrutmen PPPK Guru tahun sebelumnya.

3. Kebijakan terkait honorer tidak akan ada penghapusan, melainkan akan dialihkan pada diubahnya status honorer.

4. Guru honorer atau pelamar pada PPPK 2022 dapat memilih formasi berdasarkan pelamar prioritas dengan catatan masih tersedianya formasi di sekolah tersebut.

5. Guru honorer yang berada di sekolah induk akan menggunakan sistem penguncian formasi, yakni Guru tersebut diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.

6. Guru Honorer yang telah lulus passing grade (PG) pada PPPK 2021 yakni sebagai pelamar prioritas 1 akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dengan mengkonfirmasi YES atau NO.

7. Guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu tidak akan mengikuti tes seleksi melainkan hanya daftar pada sistem SSCASN saja.

8. Guru honorer masih perlu menunggu mekanisme teknis PPPK 2022 yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN dari Kemendikbud dan KemenPAN-RB.

9. BKN hanya mengajukan formasi sesuai kebutuhan yang didasarkan pada usulan sekolah, kemudian ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, ada 4 poin penting lainnya yang perlu diketahui oleh guru honorer…

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru