Penting Diketahui ASN! Lowongan CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Simak Formasi dan Syaratnya Disini

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 formasi jabatan. Terkait waktu untuk pelamar dapat melakukan pendaftaran pada CPNS dan PPPK 2022 ini masih belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.

Saat ini pelamar CPNS 2022 belum dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di website resmi SSCASN. Namun dapat dipastikan bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tetap akan dilaksanakan karena sudah masuk ke dalam anggaran belanja Pemerintah pada tahun ini.

Meskipun belum ada informasi terkait jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan tetapi calon pelamar dapat mempersiapkan diri sedini mungkin terkait kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengetahui apa saja formasi yang dibutuhkan tahun 2022.

Dari total 1.086.128 formasi yang dibuka, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru yakni sebanyak 758.018 kuota yang dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan daerah. Sementara PPPK fungsional non guru mendapat kuota sebanyak 184.239 formasi. Di tingkat pusat, PPPK guru ada 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan 3.000 formasi, jabatan teknis lainnya 25.554 formasi.

Selain itu, untuk lowongan CPNS 2022 ada sebanyak 8.941 diperuntukan untuk sekolah kedinasan. Berikut merupakan beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2022 yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar. Berikut syarat dan kriteria umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar lowongan CPNS dan PPPK 2022 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota pengurus partai politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan…

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB