Penting Diketahui ASN! Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer– Saat ini, proses pendataan non ASN sedang dilakukan oleh setiap instansi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah terhadap sejumlah tenaga honorer. Hal tersebut dikarenakan nantinya tenaga honorer yang berada pada setiap instansi tersebut dipastikan dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK apabila namanya sudah masuk dalam pendataan melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Dalam aplikasi pendataan non ASN yang telah diluncurkan oleh BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi semenjak (KemenPAN-RB) pada 24 Agustus tersebut ada delapan kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menegaskan bahwa pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN yang ada pada instansi pemerintah. Sehingga dengan demikian, tiga kelompok honorer tersebut tidak akan masuk pendataan non ASN. Akan tetapi, ketiga kelompok honorer tersebut akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Selain itu, pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah hanya ada dua kelompok tenaga non ASN yang masuk pendataan yakni tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database dan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Akan tetapi, ketiga kelompok tersebut harus memenuhi ketentuan lainnya agar dapat diangkat menjadi tenaga outsourcing yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN pada instansi pusat dan APBD pada instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu maupun pihak ketiga.

Selain itu, tenaga non ASN tersebut juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021 serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Berikut merupakan 8 kelompok tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN yakni diantaranya:

1. Merupakan tenaga honorer yang bekerja pada Badan Layanan Umum.

2. Merupakan tenaga honorer yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah.

3. Merupakan tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan.

4. Merupakan tenaga honorer yang bekerja sebagai pengemudi.

5. Merupakan tenaga honorer yang bekerja sebagai satuan pengaman.

6. Merupakan tenaga honorer yang bekerja pada jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).

7. Merupakan tenaga honorer yang bekerja dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

8. Merupakan tenaga honorer yang bekerja dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Hal yang perlu diketahui yakni pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah hanya ada dua kelompok tenaga non ASN yang dapat masuk pendataan yakni tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Berikut merupakan syarat dan kriteria umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

2. Merupakan pelamar yang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Merupakan pelamar yang tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Merupakan pelamar yang tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa ikatan dinas.

5. Merupakan pelamar yang tidak dan bukan anggota pengurus partai politik.

6. Merupakan pelamar yang memiliki riwayat pendidikan sama dengan formasi yang dilamar.

7. Merupakan pelamar yang memiliki IPK untuk lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Merupakan pelamar yang memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, pendaftaran PPPK guru tahap 3…

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis