Di sisi lain, pendaftaran PPPK guru tahap 3 akan segera dibuka. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 tersebut. Hal yang harus diketahui oleh calon pelamar PPPK guru tahap 3 ini yakni bahwa bagi peserta yang telah dinyatakan lolos akan dapat langsung diangkat menjadi PPPK guru.
Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos maka bisa mengajukan sanggah pada jadwal yang telah ditentukan. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 3 yakni diantaranya:
1. Pelamar merupakan guru non ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
2. Pelamar merupakan tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
3. Pelamar merupakan guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
4. Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Sedangkan untuk pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dengan cara sebagai berikut:
1. Pertama pendaftar masuk laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
2. Kedua, pendaftar memasukkan identitas seperti NIK dan nomor peserta.
3. Ketiga, pendaftar memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.
4. Keempat, klik “cari” dan hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, untuk mendaftar PPPK guru tahap 3 pelamar…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya