Penting Diketahui ASN! Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di sisi lain, pendaftaran PPPK guru tahap 3 akan segera dibuka. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 tersebut. Hal yang harus diketahui oleh calon pelamar PPPK guru tahap 3 ini yakni bahwa bagi peserta yang telah dinyatakan lolos akan dapat langsung diangkat menjadi PPPK guru.

Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos maka bisa mengajukan sanggah pada jadwal yang telah ditentukan. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 3 yakni diantaranya:

1. Pelamar merupakan guru non ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

2. Pelamar merupakan tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

3. Pelamar merupakan guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

4. Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Sedangkan untuk pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama pendaftar masuk laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

2. Kedua, pendaftar memasukkan identitas seperti NIK dan nomor peserta.

3. Ketiga, pendaftar memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.

4. Keempat, klik “cari” dan hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk mendaftar PPPK guru tahap 3 pelamar…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis