Penting! 9 Kategori Guru yang Tidak Mendapat Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022, Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, PPG Dalam Jabatan merupakan sebuah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S 1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki minat untuk menjadi guru agar dapat menguasai kompetensi guru dengan utuh sesuai Standar Pendidikan Guru.

PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan diantaranya kualifikasi di bawah standar serta guru yang kurang kompeten. Selain itu juga untuk membentuk guru di era revolusi industri 4.0 agar dapat memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Program PPG Dalam Jabatan tersebut dirancang secara sistematis dengan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian sampai uji kompetensi. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan guru di masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakterdan cinta tanah air sehingga dapat menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

Selain itu, PPG Dalam Jabatan juga dirancang untuk membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah dan proyek.

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan yakni bertujuan untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh para guru dalam…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis