Pemerintah telah melakukan pendataan non ASN secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pendataan tenaga non ASN akan berakhir hari ini tanggal 30 September tahun 2022. Dalam proses pendataan non ASN tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dialami oleh tenaga honorer salah satunya yakni terkait perbaikan data sehingga para tenaga honorer harus memenuhi beberapa hal yakni:
1. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data
Dokumen yang wajib untuk dipersiapkan untuk pelengkapan data adalah SK dan Kotrak Kerja yang berbentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN.
2. Perbaikan data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi
Tenaga honorer THK-II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan perbaikan data baik penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh admin instansi. Selain itu, selama data belum dilakukan finalisasi oleh admin instansi, maka data yang teah diinput dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan pegawai non ASN.
3. Tenaga honorer dapat mengubah data yang salah
Tenaga honorer dapat mengubah data yang salah Selama belum dilakukan finalisasi data oleh Admin Instansi. Selain itu, tenaga non ASN juga diharapkan dapat berkordinasi dengan admin instansi masing- masing terkait perbaikan data tersebut.
4. Adanya perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misalnya nama, jabatan, dll
Apabila terdapat perbedaan data dalam aplikasi tersebut maka selama data belum dilakukan finalisasi oleh admin instansi, maka data yang telah diinput dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan pegawai non ASN.
5. SK tidak ada atau hilang
Apabila SK tidak ada atau hilang maka tenaga honorer dapat menggunakan SK fotocopy yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
6. Bukti pembayaran yang hilang
Apabila bukti pembayaran hilang maka tenaga honorer dapat menggunakan fotocopy slip gaji yang sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan. Selain itu, seperti yang diketahui sebelumnya bahwa pendataan non-ASN ini bukan bertujuan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Akan tetapi meskipun demikian, pegawai pemerintah non-ASN wajib untuk memastikan apakah sudah masuk pendataan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id atau belum. Tenaga non-ASN yang harus terdaftar dalam pendataan tersebut yakni tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menghimbau pada setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id paling lambat hari ini tanggal 30 September 2022.
Pendataan non-ASN tersebut dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Sehingga pemerintah menghimbau kepada masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sehingga, bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Setelah pemetaan tersebut dilakukan maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi yang mana pada saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.
Selain itu juga dengan tenaga kesehatan yang mana dalam pendataan tenaga non-ASNnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah juga akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya