Penjelasan Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada isi kebijakan tersebut dijelaskan mengenai implikasi perubahan dan juga mitigasinya. Untuk jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwa jam mengajar mata pelajaran kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap.

Selanjutnya diberikan tambahan mengajar untuk guru yang beban mengajarnya kurang seperti guru yang menjadi koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Selain itu, mengenai kebijakan tersebut juga dijelaskan hal tentang linearitas mata pelajaran. Hal tersebut adalah mengenai penyusunan liniearitas mata pelajaran dengan kurikulum prototipe.

Hal tersebut seperti mata pelajaran infomatika dapat diampu oleh guru yang memiliki latar belakang MIPA atau Informatika. Selanjutnya kapasitas guru dan sekolah untuk menerjemahkan menjadi kurikulum sekolah dan pembelajaran.

Mengenai hal tersebut adalah pemberian pelatihan dan juga pendampingan kepada komite pembelajaran guru, pengawas, dan juga kepala sekolah. Selain itu juga menyediakan platform teknologi untuk guru belajar dan juga berbagi.

Untuk hal yang tidak kalah penting dari beberapa penjelasan diatas adalah Kemdikbud juga menjelaskan mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru. Hal tersebut adalah mengenai perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru.

Selain itu, semua guru juga berhak untuk mendapatkan TPG saat menggunakan K13 dan akan tetap mendapatkan hal tersebut. Demikian informasi mengenai Penjelasan Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Kurikulum Merdeka.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis