Penjelasan Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada isi kebijakan tersebut dijelaskan mengenai implikasi perubahan dan juga mitigasinya. Untuk jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwa jam mengajar mata pelajaran kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap.

Selanjutnya diberikan tambahan mengajar untuk guru yang beban mengajarnya kurang seperti guru yang menjadi koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Selain itu, mengenai kebijakan tersebut juga dijelaskan hal tentang linearitas mata pelajaran. Hal tersebut adalah mengenai penyusunan liniearitas mata pelajaran dengan kurikulum prototipe.

Hal tersebut seperti mata pelajaran infomatika dapat diampu oleh guru yang memiliki latar belakang MIPA atau Informatika. Selanjutnya kapasitas guru dan sekolah untuk menerjemahkan menjadi kurikulum sekolah dan pembelajaran.

Mengenai hal tersebut adalah pemberian pelatihan dan juga pendampingan kepada komite pembelajaran guru, pengawas, dan juga kepala sekolah. Selain itu juga menyediakan platform teknologi untuk guru belajar dan juga berbagi.

Untuk hal yang tidak kalah penting dari beberapa penjelasan diatas adalah Kemdikbud juga menjelaskan mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru. Hal tersebut adalah mengenai perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru.

Selain itu, semua guru juga berhak untuk mendapatkan TPG saat menggunakan K13 dan akan tetap mendapatkan hal tersebut. Demikian informasi mengenai Penjelasan Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Kurikulum Merdeka.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis