Penjelasan SE MenpanRB Tentang Predikat Kinerja ASN

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) baru saja merilis surat edaran terbarunya. Surat edaran tersebut berkaitan dengan tata cara penilaian predikat kinerja ASN.

SE Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN tersebut baru disosialisasikan pada Selasa,(7/2/2023).

Surat edaran tersebut menjadi acuan dalam hal pengaturan predikat PNS berdasarkan kinerja mereka. Skema yang dilakukan untuk menilai contohnya adalah dengan meninjau capaian kinerja organisasi tempat bekerja seorang ASN.

Didalam Surat Edaran tersebut disebutkan terkai evaluasi kinerja pegawai ASN. Penilaian dilakukan dengan menetapkan predikaat kinerja pegawai ASN yang berdasarkan pada pencapaian yang didapat oleh instansi kerjanya. Ada tiga tahapan penilaian untuk menentukan predikat kinerja seorang PNS diantaranya sebagai berikut:

Pertama, penilaian dilakuakn dengan merujuk pada capaian-capaian yang didapatkan oleh organisasi atau instansi. Capaian tersebut diklasifikasikan secara periodik dan juga tahunan.

Kinerja organisasi nantinya akan ditetapkan dalam bentuk istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang. Kemudian organisasi akan dinilai berdasarkan kinerja periodik dan ditetapkan berdasarkan capaian keberhasilan dan capaian asli secara periodik.

Bagi satuan organisasi yang telah melampaui target sebagaimana diinstruksikan oleh pimpinan dan telah disepakat maka akan mendapatkan predikat istmewa.

Sementara organisasi atau instansi yang mendapatkan predikat sangat kurang adalah tim yang sebagian besar wacananya tidak menghasilkan progrs sama sekali.

Penetapan kinerja tahunan instansi ditetapkan dengan merujuk pada tingkatan kinerja. Hal tersebut terdiri dari ekspektasi kinerja satuan organisasi atau merujuk pada komponen capaian yang telah diperjanjikan.

Capaian kinerja organisasi dilakukan oleh pimpinan organisasi yang secara struktural berada diatasnya. Pimpinan organisasi tersebut akan mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi. Pemberi rekomendasi sendiri berasal dari organisasi yang membidangi kepegawaian, pengawasan dan perencanaan kinerja organisas.

Kedua, pada tahap ini akan ditetapkan pola distribusi predikat kinera ASN. Pada tahap ini secara teknis hampir sama yaitu dengan merujuk pada kinerja organisasi terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya

Tolok ukur penilaian kinerja

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis