Penjelasan Penempatan Guru Lulus PG di Sekolah Induk

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Lulus PG – Banyak guru yang ingin tahu dengan contoh spesifik dari mekanisme penempatan Guru Lulus PG prioritas 1 tingkat kelulusan di sekolah induk. Sebelumnya diketahui, seleksi PPPK 2022 untuk guru akan memprioritaskan untuk mengakomodir guru honorer yang lulus passing grade.

Pada seleksi PPPK guru 2022 untuk formasinya akan digabungkan dengan sisa formasi yang ada di tahun 2021 lalu. Pada seleksi guru PPPK 2021, terdapat 193 Guru Lulus PG namun tidak mendapatkan formasi.

Pada kasus tersebut juga terdapat skema penempatan guru swasta terutama bagi yang lulus passing grade di tahap 2, akan tetapi formasi tidak tersedia.

Oleh karena itu, seperti hal tersebut terdapat dua kabar untuk seluruh peserta prioritas 1 atau P1 yang diprediksi akan langsung mendapatkan penempatan pada PPPK guru 2022. Dari hal tersebut, membuat mekanisme seleksi PPPK guru 2022 juga berubah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kemdikbud.

Selain itu, mekanisme baru seleksi guru tahun 2022 ini merupakan terobosan baru Kemenpan RB dan Panselnas untuk mengatasi kendala pengangkatan guru honorer yang lolos PG menjadi PPPK Perlu diketahui bahwasanya pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat dua kategori yakni pelamar prioritas dan umum..

Pelamar prioritas 1 atau P1 terdiri dari guru honorer K2 atau THK2, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta, dan lulusan PPG yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak dapat formasi langsung penempatan atau pemberkasan Pada guru PPPK tahun 2022, guru yang lulus pasing grade akan diprioritaskan.

Bagi guru honorer dalam kriteria guru yang telah lulus passing grade, tetapi tidak dapat formasi akan langsung penempatan

Halaman Selanjutnya

mekanisme penempatan guru lulus passing grade

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis