Tanggapan tersebut merupakan respon terkait adanya dugaan penghapusan dana BOS dan TPG dari Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji yang bersumber dari pasal 8 RUU Sisdiknas.
Sebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto yang dikutip dari tirto.id mengatakan bahwa “Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” Anang juga menambahkan bahwa saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih pada tahap perencanaan.
Sesuai dengan masukan yang diterima sebelumnya dari beberapa elemen, saat ini Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga : Kemendagri Setujui Pembayaran TPP untuk ASN Di Daerah
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2