..
Seragam Khas Sekolah
Selain seragam nasional dan juga seragam pramuka aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga mengatur seragam khas sekolah yang akan digunakan di seluruh sekolah di Indonesia.
Penggunaan seragam sekolah ini, jadwal penggunaanya akan ditentukan oleh sekolah masing masing. Selain itu, pada desain dan juga model juga akan ditentukan oleh sekolah masing masing.
Hal tersebut adalah untuk menunjukan identitas dari sekolah itu sendiri dan juga untuk membuat menunjukan kekhasan dari suatu daerah yang akan diadopsi menjadi seragam sekolah.
Selain itu, pertimbangan penggunaan seragam khas sekolah ini juga memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama atau keyakinan mereka. Sehingga seragam sekolah ini juga dapat digunakan untuk mengakomodasi hak dari pesert didik tersebut.
Pakaian Adat
Selain beberapa seragam yang telah dijelaskan diatas, juga terdapat pakaian adat yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai seragam sekolah menurut peraturan baru yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Mengenai penggunaan pakaian adat untuk menjadi seragam sekolah ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana implementasi dari pakaian adat yang akan digunakan untuk seragam sekolah.
Sebelumnya pemerintah menetapkan penggunaan pakaian adat ini sebagai upaya untuk mengakomodasi hak peserta didik mengenai tata cara menjalankan agama, kebudayaan dan juga tradisi mereka.
Untuk itulah penggunaan model dan juga warna dari baju adat ini ditetapkan oleh Pemda atau Pemerintah daerah masing masing sekolah yang dapat mengerti bagaimana budaya dan juga tradisi dari masing masing daerah tersebut.
Selain itu untuk jadwal atau hari penggunaanya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan pada hari atau acara adat tertentu yang disesuiakan dengan kebudayaan dan juga adat pada masing masing daerah asal sekolah tersebut.
Selain itu, pada pasal 12 juga dijelaskan mengenai pengadaan seragam sekolah ini. Untuk pengadaan seragam sekolah ini menjadi tanggung jawab dari orang tua dan atau wali murid dari peserta didik itu sendiri.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sekolah dan juga masyarakat dapat membantu peserta didik yang kurang mampu dalam pengadaan seragam sekolah tersebut sehingga peserta didik dapat diprioritaskan untuk dibantu.
Selain itu sekolah juga tidak boleh membebankan kepada orang tua peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada saat kenaikan kelas dan juga pada saat penerimaan siswa baru.
Pemerintah daerah dan juga kepala sekolah juga diwajibkan untuk menerapkan ketentuan seragam sekolah tersebut yang berpedoman pada aturan atau ketentuan Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Pemda atau Pemerintah daerah dan juga kepala sekolah yang tidak menaati ketentuan dan juga melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif seperti:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan juga hak jabatan
- Sanki lain menurut undang undang
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)