Peningkatan Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas? Begini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peningkatan kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas membuat kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam proses penyusunan RUU tentang sistem pendidikan nasional tersebut. Upaya Pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang adaptif dan tangguh terhadap perkembangan zaman melalui penetapan regulasi yang komprehensif terus dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Peran serta masyarakat yang berarti merupakan tujuan utama pemerintah dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diusulkan pemerintah dalam Program Legislatif Nasional Prioritas 2022 dalam upaya peningkatan kesejahteraan Guru . Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan jawaban atas banyaknya keluhan guru terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selama beberapa tahun, ia dan stafnya terpaksa mengantri untuk mendapatkan tunjangan kejuruan meskipun bertahun-tahun menunggu, mencoba mencari solusi bagi guru yang hanya akan mendapatkannya setelah mereka pensiun. Dilansir dari https://www.kemdikbud.go.id/  menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Teknologi mengatakan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Pertama, RUU tentang sistem pendidikan nasional memastikan bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi akan terus menerimanya hingga pensiun. Saat ini, sekitar 1,3 juta guru telah menerima tunjangan kejuruan. Nadiem mencontohkan, guru-guru tersebut dijamin akan terus menerima tunjangan karir yang telah diberikan hingga pensiun. Hal ini diatur oleh Pasal 145(1) RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Skema peningkatan pendapatan guru ASN ketika tunjangan profesi dihapuskan, tunjangan fungsional akan ditingkatkan. Intinya, itu juga tunjangan karir. Jadi, dalam undang-undang ASN, setiap jabatan, termasuk guru, berhak atas tunjangan tanggung jawab.

Mendikbud mencontohkan, RUU Sistem Pendidikan Nasional akan mendorong 1,6 juta guru dengan dan tanpa ASN yang diantrekan untuk mengikuti program pelatihan guru profesional sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikasi dan menerima tunjangan sehingga mereka memiliki kesempatan untuk meningkatkan standar hidup mereka lebih cepat.

Sementara itu, Ketua BSKAP Anindito Aditomo menegaskan bahwa proses penyusunan RUU sistem pendidikan nasional masih dalam tahap awal. Pemerintah berharap proses pembahasan dapat segera berlangsung sehingga pemerintah dapat memperoleh masukan yang berarti dan berkualitas dari berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan undang-undang.

Pemerintah berharap mendapat masukan dari masyarakat serta diskusi seperti ini. Kami berharap opini RUU tentang sistem pendidikan nasional ini solid dan berkualitas, untuk dibahas. Sistem yang ada saat ini mencakup kombinasi proses sertifikasi dan tunjangan gaji guru. Urutan tersebut dianggap terbalik karena guru harus diyakinkan terlebih dahulu akan kesehatannya sebelum diminta untuk meningkatkan kualitasnya.

Anindito Aditomo, Direktur Biro Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP), mengungkapkan, dalam sistem yang ada saat ini, ada kombinasi antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan bagi siswa dan guru. Sertifikasi dalam rangka peningkatan mutu merupakan syarat pemberian manfaat untuk kepentingan kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik.

Halaman Selanjutnya

Peningkatan Kualitas Guru…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru