Sertifikasi Guru 2022 – Tunjangan Profesi Guru (THG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan kepada guru PNS sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam menjalankan sistem pendidikan.
Hal yang sering disebut dengan sertifikasi ini menunjukkan kepedulian Pemerintah terahadap loyalitas dan semangat guru dalam menjalani profesinya.
Selain itu, sertifikasi ini juga diberikan untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu serta memajukan profesi guru.
Secara hukum, TPG ini diatur secara menyeluruh dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pemerintah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru yang sudah terbit SKTP-nya dapat dihentikan apabila Guru penerima Tunjangan Profesi :
- Meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya atau boleh dibayarkan pada bulan tersebut ketika memang belum dibayarkan
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya:
- bagi Guru yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
- batas usia pengsiun bagi Guru dengan jabatan fungsional pengawas sekolah, maka akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka pembayaran akan dihentikan pada bulan yang bersangkutan.
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan
- Mendapatkan tugas belajar sesuai dengan SK tugas belajar
- Tidak lagi memiliki jabatan fungsional guru
Halaman Selanjutnya
Ketentuan mendapatkan Tunjangan Profesi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya