Pengumuman Seputar Sertifikasi Guru 2022, Cek info lengkapnya

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru 2022 – Tunjangan Profesi Guru (THG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan kepada guru PNS sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam menjalankan sistem pendidikan.

Hal yang sering disebut dengan sertifikasi ini menunjukkan kepedulian Pemerintah terahadap loyalitas dan semangat guru dalam menjalani profesinya.

Selain itu, sertifikasi ini juga diberikan untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu serta memajukan profesi guru.

Secara hukum, TPG ini diatur secara menyeluruh dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pemerintah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru yang sudah terbit SKTP-nya dapat dihentikan apabila Guru penerima Tunjangan Profesi :

  1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya atau boleh dibayarkan pada bulan tersebut ketika memang belum dibayarkan
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya:
  3. bagi Guru yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
  4. batas usia pengsiun bagi Guru dengan jabatan fungsional pengawas sekolah, maka akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka pembayaran akan dihentikan pada bulan yang bersangkutan.
  6. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan
  7. Mendapatkan tugas belajar sesuai dengan SK tugas belajar
  8. Tidak lagi memiliki jabatan fungsional guru

Halaman Selanjutnya

Ketentuan mendapatkan Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis