Pengumaman prafinalisasi – Resmi telah diberikan pengumuman prafinalisasi tenaga non ASN akan bisa menjadi CPNS 2023. Berikut kriterianya.
Keputusan dari pemerintah untuk memghapus tenaga non ASN atau honorer mulai November 2023 bisa menjadi angina segar bagi tenaga honorer.
Dalam keputusannya bahwa pemerintah hanya mengakui 2 jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.
Sehingga tenaga non ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK atau PNS.
Sepanjang tahun 2022 pemerintah terus menerus mengupayakan pendataan tenaga non ASN. Hal tersebut di upayakan untuk memberikan solusi terkait pendataan tenaga non ASN ialah yang diadakan pengaangkatan PPPK yang terikat kontrak.
Namun bagaimana nasib kelanjutan bagi tenaga honorer yang sudah masuk ke dalam pendataan tenaga no ASN?
Menurut informasi yang sudah beredar , pegawai dengan status honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.
Bahkan bagi honorer yang sudah masuk dalam pengumuman prafinalis tenaga non ASN akan bisa menjadi CPNS 2023.
Tetapi, sebelum membahas tentang syarat dan kriteria apa saja mengenai honorer dalam pengumuman prafinalisasi tenaga non ASN menjadi CPNS di tahun 2023.
Terlebih dahulu harus dipastikan bahwa namamu ada dalam pengumuman prafinalisasi tenaga non ASN yang menjadi CPNS tahun 2023. Bisa cek namamu di link berikut ini https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN yang bisa menjadi CPNS tahun 2023.
Sistem seleksi juga akan dibuat menjadi berbeda dari seleksi CPNS kategori umum.
Maka untuk itu sebelum menggantungkan asa menjadi CPNS 2023 maka tenaga non ASN harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya. Apa saja persyaratan yang harus di penuhi agar tenaga non ASN bisa diangkat untuk menjadi CPNS 2023?
Berdasarkan peraturan pemerintah No 48 tahun 2005 yang mengatur mengenai hal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Terdapat berbagai persyaratan bagi tenaga non ASN agar bisa diangkat menjadi PNS ditahun 2023 mendatang.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa sebelumnya penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 tercantum ke dalam pasal 96 PP no 49 tahun 2018 yang menjelaskan tentang manajemen PPPK.
Sebelumnya, pemerintah sudah memasang target untuk menyelesaikan penghapusan tenaga honorer dan mengangkatnya menjadi PPPK sehingga pada tahun 2023 yang akan datang.
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut termuat ke dalam surat
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya