Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN Bisa Jadi CPNS!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumaman prafinalisasi – Resmi telah diberikan pengumuman prafinalisasi tenaga non ASN akan bisa menjadi CPNS 2023. Berikut kriterianya.

Keputusan dari pemerintah untuk memghapus tenaga non ASN atau honorer mulai November 2023 bisa menjadi angina segar bagi tenaga honorer.

Dalam keputusannya bahwa pemerintah hanya mengakui 2 jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Sehingga tenaga non ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK atau PNS.

Sepanjang tahun 2022 pemerintah terus menerus mengupayakan pendataan tenaga non ASN. Hal tersebut di upayakan untuk memberikan solusi terkait pendataan tenaga non ASN ialah yang diadakan pengaangkatan PPPK yang terikat kontrak.

Namun bagaimana nasib kelanjutan bagi tenaga honorer yang sudah masuk ke dalam pendataan tenaga no ASN?

Menurut informasi yang sudah beredar , pegawai dengan status honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.

Bahkan bagi honorer yang sudah masuk dalam pengumuman prafinalis tenaga non ASN akan bisa menjadi CPNS 2023.

Tetapi, sebelum membahas tentang syarat dan kriteria apa saja mengenai honorer dalam pengumuman prafinalisasi tenaga non ASN menjadi CPNS di tahun 2023.

Terlebih dahulu harus dipastikan bahwa namamu ada dalam pengumuman prafinalisasi tenaga non ASN yang menjadi CPNS tahun 2023. Bisa cek namamu di link berikut ini https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN yang bisa menjadi CPNS tahun 2023.

Sistem seleksi juga akan dibuat menjadi berbeda dari seleksi CPNS kategori umum.

Maka untuk itu sebelum menggantungkan asa menjadi CPNS 2023 maka tenaga non ASN harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya. Apa saja persyaratan yang harus di penuhi agar tenaga non ASN bisa diangkat untuk menjadi CPNS 2023?

Berdasarkan peraturan pemerintah No 48 tahun 2005 yang mengatur mengenai hal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Terdapat berbagai persyaratan bagi tenaga non ASN agar bisa diangkat menjadi PNS ditahun 2023 mendatang.

Sebagaimana sudah diketahui bahwa sebelumnya penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 tercantum ke dalam pasal 96 PP no 49 tahun 2018 yang menjelaskan tentang manajemen PPPK.

Sebelumnya, pemerintah sudah memasang target untuk menyelesaikan penghapusan tenaga honorer dan mengangkatnya menjadi PPPK sehingga pada tahun 2023 yang akan datang.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut termuat ke dalam surat

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis