NUPTK – Berdasarkan salinan Kepmendikbud RI Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUD, DIKDAS dan DIKMEN serta Kursus dan Pelatihan, BBMP Provinsi Jawa Tengah sudah tidak lagi melakukan approval NUPTK.
Dalam postingan Instagram terbarunya, dalam akun @bbpmpjateng menyebutkan bahwa pihaknya sudah tidak melakukan approval NUPTK berdasarkan salinan Kepmendikbud RI Nomor 303/M/2022.
Kini proses verval menjadi lebih cepat dan tepat, karena kewenangan pengelolaan verifikasi dan validasi NUPTK dilaksanakan oleh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Walidata (PUSDATIN).
NUPTK seperti yang disebutkan dalam postingan pihak BBPMP Jawa Tengah sendiri merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yakni Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaatan dan ketentuan sesuai dengan surat Dikrektur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK ini tidak akan berubah walaupun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan Riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Kepemilikan NUPTK ini dilakukan dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan atau yang kemudian disingkat dengan Aplikasi Dapodik ini merupakan suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
Kemudian yang disebut walidata yang saat ini diberikan kewenangan dalam pengelolaan verfikasi dan validasi NUPTK merupakan unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Satu Data sendiri merupakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya