Penghapusan Nilai KKM pada Rapor Peserta Didik

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Nilai KKM – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru di ranah pendidikan yaita penghapusan nilai KKM. Hal ini berkaitan dengan penerapan konsep Merdeka Belajar dalam Kurikulum Merdeka.

Biasanya, setiap akhir tahun, para pendidik maupun satuan pendidikan akan senantiasa tersibukkan dengan Penilaian Akhir Tahun maupun pengumpulan tugas – tugas.

Hal ini bertujuan agar nilai yang peserta didik dapatkan meningkat dan melebihi nilai KKM yang telah ditentukan secara resmi oleh pemerintahan maupun wilayah dinas pendidikan tertentu.

Hadirnya standarisasi dalam penentuan nilai tentu menjadikan pendidik harus sebisa mungkin bersabar dan mengarahkan tenaga agar peserta didik dapat belajar lebih giat dan senantiasa mendapat nilai maksimal.

Hanya saja, terkadang kondisi – kondisi tertentu di lapangan malah menjadikan peserta didik tak dapat melejit dan maju.

Sehingga hal ini akan berpengaruh pada capaian pembelajaran. Nilai peserta didik yang rata – rata pas dengan KKM atau bahkan hanya melebih sedikit, tentu akan mengkhawatirkan.

Sebab hal ini bisa menjadikan peserta didik tak dapat mengikuti seleksi masuk sekolah favorit yang tidak termasuk dalam area aturan zonasi.

Selain itu, peserta didik dengan keterbatasan daya tangkap pada materi tertentu juga menjadi kendala untuk bisa mendapatkan nilai yang memuaskan. Sehingga pemerintah secara resmi mencoba untuk mensiasati dengan menyelenggarakan kebijakan penghapusan nilai KKM.

Latar Belakang Kebijakan Penghapusan Nilai KKM

Kebijakan penghapusan Nilai KKM diberlakukan dalam penerapan Kurikulum Merdeka. Hal ini sudah dipublikasikan secara resmi oleh Kemdikbud pada berbagai media.

Sistem penilaian KKM bisa digantikan dalam dua kategori yakni dengan format pelajaran maupun pada format satuan pendidikan. Dalam beberapa contoh yang sudah diberikan, adapun pengisian rapotnya dalam bentuk sebagai berikut :

Pertama, rapor tersebut tidak akan memasukkan kolom KKM seperti pada rapor sebelumnya.

Kedua, kolom yang terdapat pada rapor yakni berisikan kolom mata pelajaran, capaian kompetensi dan nilai akhir.

Ketiga, halaman selanjutnya dalam rapor hanya berisikan penilaian pada capaian ekstrakulikuler, kolom ketidakhadiran serta capaian pembelajaran.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Penghapusan Nilai KKM…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis