Pengelolaan Kinerja di PMM (Platform Merdeka Mengajar) sekarang bisa disinkronkan atau disambungkan dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga hal ini akan memudahkan untuk para guru dan kepala sekolah dalam melakukan input data kinerja di dua aplikasi tersebut.
Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi ini sangat penting bagi seorang guru atau kepala sekolah. Tujuan utama dari pengisian data pengelolaan kinerja ini adalah untuk pengelolaan kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik di dalam pelaksanaan tugas guru dan kepala sekolah. Dan ini sesuai dengan visi transformasi pendidikan yang tengah digencarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jika sebelumnya guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk PNS dan PPPK wajib mengisi e-Kinerja dan juga PMM secara bersamaan, sekarang sudah bisa mengisi salah satunya saja. Kemudian nantinya bisa dilakukan sinkronisasi agar kedua data di dua aplikasi tersebut dapat saling melengkapi.
Hal ini tentu akan makin memudahkan tugas administrasif guru dan kepala sekolah. Pasalnya, sebelumnya guru dan kepala sekolah harus mengisi kedua sistem aplikasi tersebut.
Sebelumnya para guru dalam pemantauan kinerja diwajibkan untuk melaporkan kinerjanya melalui berbagai platform seperti e-Kin dan sejumlah aplikasi lainnya yang dihadirkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN.
Nah, dengan pengelolaan kinerja di PMM yang bisa disinkronkan ini, diharapkan akan memudahkan para guru dan kepala sekolah untuk mengelola data kinerjanya. Dengan demikian, diharapkan tugas administrasi ini akan lebih ringan.
Para guru dan kepala sekolah tidak perlu khawatir jika pengelolaan kinerja di PMM tidak valid. Sebab, dalam melakukan ini, Kemendikbudristek, telah memastikan menganut regulasi yang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dan ini menjadi langkah nyata dari Kemendikbudristek dalam ikut andil mewujudkan kualitas pendidikan yang modern serta dalam proses monitoring dan evaluasi kinerja sehinga menjadi lebih transparan dan responsif.
Penggunaan PMM sendiri dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah juga telah memiliki dasar hukum yang pasti, yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023.
Halaman Berikutnya
Pengisian pengelolaan kinerja ini wajib digunakan oleh….
Halaman : 1 2 Selanjutnya