Dalam dunia pendidikan terdapat orang-orang yang berkedudukan sebagai pengawas sekolah. Posisi tersebut sudah sangat familiar terdengar di telinga para guru dan tenaga pendidik.
Namun keberadaan pengawas sekolah masih menjadi pembahasan tersendiri dalam pelaksanaan suatu proses penyelenggaraan pendidikan dari tingkat sekolah dasar ke tingkat menengah atas. Keberadaan pengawas sekolah kerap dipandang sebelah mata oleh kelompok orang yang notabene adalah bagian dari proses pendidikan itu sendiri.
Tidak salah jika sebagian besar pihak memandang pengawas sekolah kurang berperan besar di dunia pendidikan. Pasalnya, sejauh ini adanya pengawas sekolah belum mampu berkontribusi maksimal di dalam sebuah proses pendidikan. Oleh sebab itu, peranan pengawas sekolah harus mendapatkan evaluasi agar keberadaan mereka dapat memberikan kontribusi yang optimal sebagaimana tugas idealnya pengawas sekolah.
Definisi Pengawas Sekolah
Secara etimologi, pengawas sekolah terdiri dari kata ‘pengawas’ dan ‘sekolah’. ‘Pengawas’ mempunyai makna yaitu orang yang mengamati dengan melihat secara langsung atau tidak langsung. Sedangkan ‘sekolah’ adalah lembaga atau satuan pendidikan tempat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Maka dari itu, makna pengawas sekolah adalah seseorang yang mengamati dengan cara melihat langsung atau tidak langsung suatu lembaga atau satuan pendidikan tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan pengawas sekolah merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Menurut definisi tersebut, pengawas sekolah adalah jabatan karir yang hanya bisa diduduki oleh PNS dari guru. Pengawas sekolah adalah seorang guru PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang nantinya akan melakukan pengamatan dengan melihat baik secara langsung maupun tidak langsung objek yang diawasi yaitu sekolah yang merupakan lembaga atau satuan pendidikan.
Kedudukan Pengawas Sekolah
Perlu diketahui bahwa pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendididikan. Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada bidang pengawasan yang mencakup pengawasan bidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengawas sekolah merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota dalam hal pelaksanaan tugas.
Pada kedudukan itulah, pengawas sekolah seharusnya memiliki andil yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pendidikan di sebuah kabupaten/kota. Yang menjadi masalah adalah seberapa besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasannya sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.
Selanjutnya jika ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas sekolah merupakan jabatan karir fungsional yang langsung di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara langsung di bawah naungan kepala dinas.
Dalam struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada di lingkup instansi dinas pendidikan. Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat kabupaten/kota bukan pada tingkat di bawahnya. Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level bawah kepala dinas, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya