Tugas Pengawas Sekolah
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 menyebut Tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Berdasarkan regulasi tersebut, lingkup tugas pengawas sekolah meliputi :
1. Pengawasan akademik
a) Pembinaan guru
b) Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan
c) Penilaian kinerja guru
d) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru
e) Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan PermenPAN Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
f) Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
2. Pengawasan manajerial
a) Pembinaan kepala sekolah
b) Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasana, serta standar pembiayaan
c) Penilaian kinerja kepala sekolah
Fungsi Pengawas Sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57, pengawas sekolah memiliki fungsi ;
1. Pembinaan kepala sekolah dan guru
2. Pemantauan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
3. Penilaian kinerja kepala sekolah dan guru
Selanjutnya, fungsi pengawas sekolah menjalankan kegiatan supervisi secara teratur, terprogram dan berkesinambungan atau secara terus-menerus. Secara spesifik kegiatan supervisi meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Perlu diketahui, supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan, supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah. Supervisi ini terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (4) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. (sgn)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
Halaman : 1 2