Sehingga dengan demikian, bertambahnya sejumlah 235 guru PPPK tersebut diharapkan dapat menambah pemenuhan status kepegawaian guru baik di tingkat Jenjang SD maupun jenjang SMP. Hal tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi guru yang tersebar di sejumlah wilayah desa, kecamatan serta Kabupaten/Kota.
Selain itu, untuk mendaftar PPPK guru 2022, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan diantaranya yakni:
1. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK. Bagi yang sudah memiliki akun SSCASN Maka selanjutnya hanya melakukan update.
2. Bagi guru pendaftar PPPK 2022 yang belum memiliki akun maka dapat membuat akun pada portal resmi SSCASN dengan menginput NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil.
3. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib untuk mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun.
4. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib memiliki akun untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dalam sistem SSCASN.
5. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib memilih kebutuhan PPPK guru yang tersedia formasinya pada portal tersebut. Pemilihan jabatan fungsional bagi pelamar prioritas yakni sebagai berikut:
6. Guru pendaftar PPPK 2022 prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia formasi sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
7. Apabila formasi tidak tersedia maka pelamar prioritas PPPK 2022 dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
8. Guru pendaftar PPPK 2022 dapat memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
9. Guru pendaftar PPPK 2022 kemudian mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.
10. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Perlu diketahui berikut adalah dokumen yang dibutuhkan yakni:
11. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan KTP asli atau surat keterangan asli dari Dukcapil.
12. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan pas foto terbaru berwarna latar belakang merah.
13. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan ijazah asli minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
14. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan transkrip nilai asli.
15. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Khusus bagi pelamar PPPK 2022 penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen tambahan yakni:
1. Surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis atau tingkat disabilitas yang dialami.
2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.
Akan tetapi, tidak semua guru yang mendaftar PPPK 2022 wajib untuk mengikuti seleksi tes karena ada beberapa kategori guru yang bisa langsung diangkat menjadi ASN PPPK yang hanya berlaku bagi guru yang masuk dalam kategori prioritas, sedangkan untuk guru yang masuk dalam kategori pelamar umum akan tetap mengikuti prosedur seleksi PPPK 2022.
Halaman Selanjutnya
Selain memenuhi berbagai persyaratan tersebut, pelamar PPPK 2022 juga wajib untuk…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya