Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), menyebutkan terkait rencana tatap muka terbatas. Aturan yang tercantum dalam surat keputusan bersama empat kementerian menyatakan tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid- 19 dan berada di wilayah bukan zona merah.
Tapi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah tetap memberi pilihan kepada orang tua untuk memilih apakah orang tua mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas tersebut.
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini masih harus disiplin dengan protokol kesehatan agar tidak terjadi cluster baru dalam penularan virus Covid- 19. Jika pihak sekolah tidak mampu memenuhi syarat tersebut harus tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh dengan metode daring.
Jika sekolah ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus bisa melaksanakan “kebiasaan baru” yang sebelumnya tidak pernah dilakukan dalam pembelajaran tatap muka sebelum pandemi.
Menerapkan kebiasaan baru tersebut tentu saja tidak mudah. Apalagi bagi anak-anak peserta didik di tingkat sekolah dasar, menjalankan kebiasaan baru tersebut pasti akan sulit.
Siapkah anak-anak kelas rendah di sekolah dasar, misalnya, benar-benar disiplin untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dengan temannya? Sedangkan di kalangan anak-anak ini masih suka bermain secara bergerombol saat bertemu di sekolah. Nah, inilah yang membuat agak sulit penerapan jaga jarak dan tidak bersentuhan antara satu siswa dengan yang lainnya.
Selain itu, apakah anak-anak kelas rendah akan patuh selalu memakai masker? Selama ini masih sering dijumpai anak- anak tidak memakai masker dengan berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa hingga alasan membuat susah untuk bernafas.
Dalam pembelajaran tatap muka terbatas, harus terdapat pembagian kelompok belajar di setiap jadwal pembelajaran. Jumlah maksimal siswa yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di satu kelas jumlahnya terbatas pada 18 siswa.
Kondisi kelas pun harus diatur dengan jarak antara siswa minimal 1,5 meter. Pembagian jadwal penjemputan siswa pun harus diatur sehingga tidak terjadi penumpukkan antrian orang tua saat menjemput anak.
Selain pengaturan jadwal, sekolah pun harus melakukan pengaturan kondisi kelas di mana kondisi kelas harus bersih dan sehat dengan minimal satu kali membersihkan kelas menggunakan cairan desinfektan. Selain itu, semua warga sekolah harus dalam keadaan sehat. Jika ada warga sekolah yang kurang sehat pada saat melaksanakan tatap muka terbatas maka tidak boleh datang ke sekolah.
Sekolah pun harus siap menyediakan sarana cuci tangan yang memadai sehingga ketika anak-anak melakukan cuci tangan tidak terjadi penumpukan di salah satu tempat. Karena jika terjadi kerumunan, dapat berisiko bagi kesehatan anak-anak.
Dan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini harus ada kerja sama yang baik antara warga masyarakat di sekitar sekolah, guru dan orang tua. Semua pihak tersebut, perlu mendukung dan mendidik anak-anak agar benar-benar siap dan bisa menerapkan disiplin protokol kesehatan sehingga pembelajaran tatap muka terbatas bisa berjalan dengan baik.
Ditulis oleh Nur Ma’rifah, S.Pd.I, Guru UPT SDN 1 Sukamulya