Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dengan pengembangan Kurikulum Merdeka yang di kasikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka mengerjakan pemulihan pembelajaran sampai 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional mungkin di kaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama era pemulihan pembelajaran.
Merujuk dengan kondisi di mana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya masalah dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang mendapatkan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang di pakai pada era sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang di gunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Era pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengasikan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang di sederhanakan) menjadi rujukan kurikulum buat satuan pendidikan. Era pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek memberikan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, juga Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada era yang lalu dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 di rangkum menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan buat satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi udara segar dalam upaya pembetulan dan pemulihan pembelajaran yang di luncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pendidikan tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap buat menggunakan Kurikulum Merdeka masih bisa menggunakan Kurikulum 2013 sebagai alas pengelolaan pembelajaran, dengan itu Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih bisa di manfaatkan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi buat semua satuan pendidikan yang di dalam perencanaan pendataan merupakan satuan pendidikan yang siaga melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada era pemulihan pembelajaran. Evaluasi itu menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca mengawali pembelajaran.
Halaman Selanjutnya
Dasar Hukum dan Regulasi dalam Pelaksanaan Kurikulum Merdeka
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya