Pendataan Non ASN Tidak Menjamin Honorer Jadi ASN, Begini Keterangan dari KemenPAN-RB

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Kabar yang beredar mengenai pengangkatan honorer secara otomatis melalui pendataan non ASN ditanggapi secara berlebihan dan kurang berdasar.

Padahal sudah jelas KemenPAN-RB menjelaskan bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN tak membuat tenaga honorer jadi ASN tanpa tes.

Melalui postingan Instagram resmi, KemenPAN-RB jelaskan bahwa pendataan tenaga honorer bukan untuk pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes.

Hal ini menegaskan bahwa pendataan non ASN tak membuat tenaga honorer jadi PNS, apalagi tanpa melalui tes atau secara otomatis.

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemenpanrb, disebutkan bahwa pemerintah tengah melakukan pendataan honorer dengan tujuan utama dijadikan sebagai landasan dalam pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan tenaga honorer KemenPAN-RB diinformasikan akan berlangsung hingga 30 September 2022 sebelum pemetaan yang berkaitan dengan rencana tenaga honorer akan dialihkan menjadi outsourcing pada tahun 2023.

Adapun beberapa sumber mengatakan bahwa pendataan non ASN itu akan diperpanjang hingga bulan Oktober mendatang.

Tujuan Pendataan non ASN 2022 ini ditujukan juga untuk memastikan apakah tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan instansi terkait atau tidak.

Lantas, apa sebenarnya tujuan dari pendataan honorer 2022 jika bukan untuk pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes? Berikut penjelasan singkat dari KemenPAN-RB.

Halaman berikutnya

Tujuan dari pendataan non-ASN..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis