Tujuan dari pendataan non-ASN di instansi pemerintahan yakni untuk memetakan serta memvalidasi data pegawai non ASN mulai dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi agar mempunyai kualitas.
Kemudian, pendataan non-ASN ditujukan juga untuk memvalidasi apakah tenaga honorer yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi atau belum.
Terakhir, pendataan non ASN BKN bertujuan untuk memetakan atau roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan jadi PNS.
Sementara untuk alur pendataan non ASN dilakukan dengan tiga tahapan, berikut rinciannya seperti dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
- Penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) yang ditandatangani oleh PPK.
- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
Di samping itu, untuk proses pendataan honorer juga dilakukan oleh admin instansi dengan mengakses laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan registrasi serta menyetorkan data tenaga honorer.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya