Pendataan Honorer: Siap-siap Diangkat jadi ASN!

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat;
  2. KK
  3. Ijazah Sekolah;
  4. Swafoto/selfie;
  5. SK Jabatan;
  6. Bukti Pembayaran Gaji.

Kemudian, setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, tenaga honorer dapat melakukan pendataan secara pribadi melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go..id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman pendataan-nonasn-bkn.go.id.
  • Cek terlebih dahulu apakah data diri sudah didaftarkan oleh admin instansi ke dalam aplikasi.
  • Buat akun pegawai melalui opsi menu Buat Akun.
  • Kemudian akan masuk pada ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Isi data dan cek kembali data yang sudah didaftarkan.
  • Ketika sudah, akan masuk ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’. Tampilan ini berisi keterangan apakah data yang sudah tertera masih kurang, belum didaftarkan atau sudah selesai mengisi data.
  • Unggah file KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil, salah satu saja. File maksimal berukuran 200 KB dengan format jpg/jpeg.
  • Isi kode captcha untuk verifikasi dan Lanjutkan.
  • Portal selanjutnya adalah verifikasi data sebelum pembuatan akun. Apabila sudah benar, maka klik ‘Proses Pembuatan Akun’.

Demikian informasi mengenai Pendataan Honorer. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis