- KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat;
- KK
- Ijazah Sekolah;
- Swafoto/selfie;
- SK Jabatan;
- Bukti Pembayaran Gaji.
Kemudian, setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, tenaga honorer dapat melakukan pendataan secara pribadi melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go..id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman pendataan-nonasn-bkn.go.id.
- Cek terlebih dahulu apakah data diri sudah didaftarkan oleh admin instansi ke dalam aplikasi.
- Buat akun pegawai melalui opsi menu Buat Akun.
- Kemudian akan masuk pada ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Isi data dan cek kembali data yang sudah didaftarkan.
- Ketika sudah, akan masuk ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’. Tampilan ini berisi keterangan apakah data yang sudah tertera masih kurang, belum didaftarkan atau sudah selesai mengisi data.
- Unggah file KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil, salah satu saja. File maksimal berukuran 200 KB dengan format jpg/jpeg.
- Isi kode captcha untuk verifikasi dan Lanjutkan.
- Portal selanjutnya adalah verifikasi data sebelum pembuatan akun. Apabila sudah benar, maka klik ‘Proses Pembuatan Akun’.
Demikian informasi mengenai Pendataan Honorer. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2