Pendataan Honorer: Siap-siap Diangkat jadi ASN!

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat;
  2. KK
  3. Ijazah Sekolah;
  4. Swafoto/selfie;
  5. SK Jabatan;
  6. Bukti Pembayaran Gaji.

Kemudian, setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, tenaga honorer dapat melakukan pendataan secara pribadi melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go..id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman pendataan-nonasn-bkn.go.id.
  • Cek terlebih dahulu apakah data diri sudah didaftarkan oleh admin instansi ke dalam aplikasi.
  • Buat akun pegawai melalui opsi menu Buat Akun.
  • Kemudian akan masuk pada ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Isi data dan cek kembali data yang sudah didaftarkan.
  • Ketika sudah, akan masuk ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’. Tampilan ini berisi keterangan apakah data yang sudah tertera masih kurang, belum didaftarkan atau sudah selesai mengisi data.
  • Unggah file KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil, salah satu saja. File maksimal berukuran 200 KB dengan format jpg/jpeg.
  • Isi kode captcha untuk verifikasi dan Lanjutkan.
  • Portal selanjutnya adalah verifikasi data sebelum pembuatan akun. Apabila sudah benar, maka klik ‘Proses Pembuatan Akun’.

Demikian informasi mengenai Pendataan Honorer. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis