Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7: Ini Jadwal, Syarat dan Manfaatnya!

- Editor

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PenggerakPendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 7 telah dibuka, berikut jadwal, syarat dan manfaat bagi guru yang mendaftarkan diri.

Pendaftaran Calon Guru Penggerak dibuka untuk guru mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Dibuka di 446 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP dengan sasaran peserta sebanyak 20 ribu orang pengajar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan No: 0623/B3/GT.03.15/2022, PGP digelar untuk merekrut “Guru Penggerak” yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi para pengajar di sekolah dan wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan “Profil Pelajar Pancasila”.

Program PGP Angkatan 7 ini akan dilaksanakan dengan pola belajar mandiri terbimbing via sistem online dan luring. Selama pendidikan berjalan, para peserta tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

Proporsi kegiatan terbagi atas 70% belajar di tempat bekerja, 20% belajar bersama rekan sejawat dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Proses rekrutmen peserta PGP Angkatan 7 ini terbagi atas 2 tahap, yaitu tahap pertama, dilaksanakannya proses registrasi, unggah dokumen, pengisian, serta penilaian biodata (CV) dan essai dari calon peserta. Tahap kedua, yaitu penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Jadwal Pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 7

Berikut timeline pendaftaran dan proses seleksi program Guru Penggerak Angkatan 7:

– Pendataran: 14 Maret – 15 Maret 2022 (Unggah berkas dan essai)

– Verifikasi dan penilaian berkas: 18 April – 3 Juni 2022

– Pengumuman tahap pertama: 13 Juni 2022 (Hasil seleksi administrasi)

– Simulasi mengajar dan wawancara: 20 Juni – 8 Agustus 2022

– Pengumuman tahap kedua: 11 – 15 Agustus 2022 (Hasil akhir)

– Pendidikan Guru Penggerak: 3 Oktober – November 2022 dan Februari – Juni 2023

Syarat dan Kriteria Peserta Program Guru Penggerak Angkatan 7

Bagi guru yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai peserta Guru Penggerak Angkatan 7, berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi:

Syarat dan Kriteria Umum

– Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

– Tidak sedang proses rekrutmen kepala Sekolah Penggerak, pelatih ahli/fasilitator Sekolah Penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala Sekolah Penggerak, pelatih ahli/fasilitator Sekolah Penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);

– Tidak Sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);

– Mendapatkan izin dari pimpinan/atasan angsung tempat bekerja;

– Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan;

– Aktif mengajar sebagai guru;

– Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP Angkatan 5 atau Angkatan 6, dimohon untuk tidak mengikuti seleksi PGP Angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus seleksi sebelumnya.

Syarat dan Kriteria Khusus

– Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;

– Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

– Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

– Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun;

– Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

Manfaat Program Guru Penggerak Angkatan 7 

Bagi guru yang mendaftar program Guru Penggerak Angkatan 7 akan memperoleh beberapa keuntungan dan manfaat dari keikutsertaannya dalam program ini, diantaranya:

– Mendapatkan pengalaman belajar yang menyenangkan;

– Memperoleh pengembangan kompetensi dan Lokakarya Bersama;

– Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang terpusat pada murid;

– Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan;

– Pengalaman belajar bersama rekan guru lain;

– Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari Pengajar Prakik Pendidikan Guru Penggerak;

– Memeperoleh komunitas belajar baru;

– Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan piagam Guru Penggerak;

– Mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring selama pendidikan;

– Biaya transportasi, konsumsi, dan aomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan, syarat dan ketentuan berlaku);

– Dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri;

– Pengembangan diri berupa memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik;

– Mampu merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua;

– Dapat berkolaborasi dengan orang tua murid dan komunitasnya untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid;

– Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada muris dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Melalui program Guru Penggerak, Mendikbud mengungkapkan bahwa para guru yang mendaftarkan dirinya sebagai Guru Penggerak akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah, pengawas, hingga instruktur pelatihan guru.

Dengan adanya program ini, diharapkan para guru dapat bertugas sebagai agen perubahan yang menjadi ujung tombak perubahan transformasi pendidikan kea rah yang lebih baik.

Tanpa adanya kepemimpinan yang baik di tiap-tiap unit atau satuan pendidikan, maka perubahan akan sulit terjadi.

Oleh karena itu, peran Guru Penggerak sangat penting dihadirkan dalam pembelajaran yang berkualitas di sekolah guna menbantu mendorong tumbuh kembang murid secara holistik dan dapat menjadi pelajar Pancasila.

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru