Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Telah Dibuka, Simak Syaratnya Disini

- Editor

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap II pada tahun ini telah dibuka sejak tanggal 4 Juli sampai 5 Agustus 2022 dengan rangkaian proses seleksi yang akan berlangsung sampai 11 November 2022 mendatang.

Berdasarkan keterangan resmi LPDP maka bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat mengakses informasi dan panduan resmi pada laman www.lpdp.kemenkeu.go.id.

LPDP merupakan sebuah lembaga pengelola dana abadi yang digunakan untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

LPDP adalah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU yang mana dalam UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk mendanai pendidikan.

Beasiswa LPDP merupakan salah satu bentuk keberpihakan APBN terhadap pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mendukung tercapainya visi Indonesia Maju 2045.

Selama satu dekade perjalanan LPDP, pemerintah juga telah konsisten dalam menyisihkan anggaran untuk dikelola dalam Dana Abadi yang totalnya telah mencapai Rp119,1 triliun.

Ketentuan umum dan teknis dalam kebijakan beasiswa LPDP tahap II tahun ini dapat diakses melalui lpdp.kemenkeu.go.id yang mencakup program beasiswa afirmasi, beasiswa targeted serta beasiswa umum. Seleksi beasiswa ini akan dilaksanakan pada tiga tahapan yaitu administrasi, bakat skolastik dan substansi atau wawancara.

Bagi pendaftar yang telah memiliki bukti surat diterima pada universitas yang termasuk dalam daftar perguruan tinggi LPDP dan memilih satu universitas tersebut sebagai tujuan studi maka tidak perlu melakukan seleksi bakat skolastik.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, para pendaftar juga wajib melampirkan…

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis