Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Akan Dipermudah, Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta

Kabar gembira bagi kalangan guru di Indonesia terkait tentang pemutihan sertifikasi. Hal diungkapkan pihak Kemendikbud Ristek setelah tidak adanya tunjangan profesi guru (TPG) dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 lalu.

Tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru. Sebab, guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Mereka bisa langsung dapat tunjangan.

Adapun tunjangan guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta. TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun.

TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi. Untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, lalu yang swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan. Nanti akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji PNS untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji PNS untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji PNS untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS untuk Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji PNS untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji PNS untuk golongan IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS untuk Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

 

Demikian penjelasan terkait pencairan tunjangan profesi guru 2023 akan dipermudah untuk guru sertifikasi, semoga penjelasan terkait pencairan tunjangan profesi guru 2023 akan dipermudah untuk guru sertifikasi bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Semoga apa saja kebijakan bagi guru sertifikasi besar manfaatnya bagi perubahan ke arah yang lebi baik untuk pendidikan di Indonesia.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis