Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Akan Dipermudah, Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta

Kabar gembira bagi kalangan guru di Indonesia terkait tentang pemutihan sertifikasi. Hal diungkapkan pihak Kemendikbud Ristek setelah tidak adanya tunjangan profesi guru (TPG) dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 lalu.

Tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru. Sebab, guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Mereka bisa langsung dapat tunjangan.

Adapun tunjangan guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta. TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun.

TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi. Untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, lalu yang swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan. Nanti akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji PNS untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji PNS untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji PNS untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS untuk Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji PNS untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji PNS untuk golongan IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS untuk Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

 

Demikian penjelasan terkait pencairan tunjangan profesi guru 2023 akan dipermudah untuk guru sertifikasi, semoga penjelasan terkait pencairan tunjangan profesi guru 2023 akan dipermudah untuk guru sertifikasi bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Semoga apa saja kebijakan bagi guru sertifikasi besar manfaatnya bagi perubahan ke arah yang lebi baik untuk pendidikan di Indonesia.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis