Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Akan Dipermudah, Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Hal tersebut dilakukan dengan adanya suatu perubahan terhadap penyaluran atau pencairan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Seperti kita ketahui, saat ini skema pencairan tunjangan dari DAU kepada guru dilakukan dengan cara mengirimkan dana tersebut dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Setelah itu, dana tunjangan pun akan didistribusikan kepada guru sebagai penerima termasuk guru sertifikasi.

Dengan demikian, dana tunjangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada guru sebagai penerima termasuk guru sertifikasi akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Selain membahas tentang rencana perubahan pencairan tunjangan guru, Kemdikbud juga menyampaikan tentang adanya upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Itulah informasi terkait rencana perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dibahas oleh Kemdikbud di hadapan Kementerian PANRB.

Namun, hingga artikel ini ditulis, Kemdikbud masih belum memberikan info terbaru perihal tindak lanjut terkait rencana perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut.

 

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

Setelah dikabarkan sertifikasi guru akan diputihkan dan diganti dengan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 mendatang, sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek maka guru-guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023.

TPG ini adalah tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pencairannya dari pemerintah pusat diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.

Kemendikbud memberikan ketentuan ada guru yang tak akan mendapatkan TPG 2023. Para guru yang tak diberi TPG 2023 yaitu:

  1. Meninggal dunia.
  2. Masuk masa pensiun.
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Mendapatkan tugas belajar.
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

 

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis