Pencairan Tunjangan Insentif, Cek SIMPATIKA Sekarang

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek SIMPATIKA – Guru madrasah non PNS haru smemperhatikan informasi mengenai tunjangan insentif yang akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada guru madrasah non PNS. Oleh sebab itu guru madrasan non PNS tersebut harus cek SIMPATIKA terkait pencairan tunjangan insentif tersebut.

Informasi mengenai pencairan tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS telah disampaikan oleh juru Anna Hasbie selaku juru bicari dari Kemenag atau Kementrian Agama.

Untuk melakukan proses pencairan tunjangan insentif tersebut, guru madrasah non harus memperhatikan beberapa hal. Saat pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan, guru madrasah non PNS dapat melakukan pencairan tersebut melalui bank penyalur dengan membawa dokumen syarat supaya tunjangan tersebut dapat dicairkan.

Untuk dokumen syarat tersebut telah terdapat pada laman SIMPATIKA milik masing-masing guru. Jika dokumen yang terdapat pada laman SIMPATIKA tersebut telah disiapkan maka guru madrasah non PNS dapat melakukan tunjangan insentif dari Kementrian Agama tersebut.

Anna Hasbie juga telah menjelaskan bahwa pencairan tunjangan tersebut telah dapat dilakukan mulai senin 10 Oktober 2022. Ia mengatakan bahwa setelah melewati proses administrasi, tunjangna insentif non PNS pada hari senin 10 Oktober 2022 telah dapat dicairkan.

Kementrian Agama akan memberikan tunjangan tersebut sebesar Rp 3 juta. Pemberian tunjangan insentif tersebut belum dipotong pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah berlaku.

Telah kita ketahui bahwa tunjangan sebesar Rp 3 juta tersebut merupakan tunjangan yang telah dirapel selam satu tahun. Untuk penerimaan tunjangan insentif dari guru madrasah non PNS sendiri adalah sebesar Rp 250 ribu rupiah setiap bulan.

Oleh karena itu, guru madrasah non PNS dapat melakukan pengecekan informasi mengenai pencairan melalui akun SIMPATIKA milik masih masing.

Untuk guru yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, Kementrian Agama akan mengirim informasi dalam bentuk Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif pada laman SIMPATIKA.

Kementrian Agama memberikan tunjangan tersebut adalah sebagai bentuk apresiasi kepada guru madrasah non PNS yang telah mangabdikan diri menjadi guru atau tenaga pendidik yang akan mencerdaskan anak bangsa.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Tunjangan Instentif

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis