Pencairan Tunjangan Insentif, Cek SIMPATIKA Sekarang

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek SIMPATIKA – Guru madrasah non PNS haru smemperhatikan informasi mengenai tunjangan insentif yang akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada guru madrasah non PNS. Oleh sebab itu guru madrasan non PNS tersebut harus cek SIMPATIKA terkait pencairan tunjangan insentif tersebut.

Informasi mengenai pencairan tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS telah disampaikan oleh juru Anna Hasbie selaku juru bicari dari Kemenag atau Kementrian Agama.

Untuk melakukan proses pencairan tunjangan insentif tersebut, guru madrasah non harus memperhatikan beberapa hal. Saat pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan, guru madrasah non PNS dapat melakukan pencairan tersebut melalui bank penyalur dengan membawa dokumen syarat supaya tunjangan tersebut dapat dicairkan.

Untuk dokumen syarat tersebut telah terdapat pada laman SIMPATIKA milik masing-masing guru. Jika dokumen yang terdapat pada laman SIMPATIKA tersebut telah disiapkan maka guru madrasah non PNS dapat melakukan tunjangan insentif dari Kementrian Agama tersebut.

Anna Hasbie juga telah menjelaskan bahwa pencairan tunjangan tersebut telah dapat dilakukan mulai senin 10 Oktober 2022. Ia mengatakan bahwa setelah melewati proses administrasi, tunjangna insentif non PNS pada hari senin 10 Oktober 2022 telah dapat dicairkan.

Kementrian Agama akan memberikan tunjangan tersebut sebesar Rp 3 juta. Pemberian tunjangan insentif tersebut belum dipotong pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah berlaku.

Telah kita ketahui bahwa tunjangan sebesar Rp 3 juta tersebut merupakan tunjangan yang telah dirapel selam satu tahun. Untuk penerimaan tunjangan insentif dari guru madrasah non PNS sendiri adalah sebesar Rp 250 ribu rupiah setiap bulan.

Oleh karena itu, guru madrasah non PNS dapat melakukan pengecekan informasi mengenai pencairan melalui akun SIMPATIKA milik masih masing.

Untuk guru yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, Kementrian Agama akan mengirim informasi dalam bentuk Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif pada laman SIMPATIKA.

Kementrian Agama memberikan tunjangan tersebut adalah sebagai bentuk apresiasi kepada guru madrasah non PNS yang telah mangabdikan diri menjadi guru atau tenaga pendidik yang akan mencerdaskan anak bangsa.

Halaman Selanjutnya

Alokasi Tunjangan Instentif

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis