Sudah memasuki bulan Mei 2023 yang mana sebagai pertanda bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan pencairan gaji ke 13 baik untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Selain gaji ke 13 sebelumnya juga telah menerima THR yang telah dicairkan mulai dari H- 10 lebaran Idhul Fitri.
Kemudian apa perbedaan THR dan gaji ke 13 mengapa selalu di barengkan? Jadi sebenarnya terdapat perbedaan yang signifikan.
THR dibayarkan jelang raya raya keagamaan, THR diberikan pemerintah kepada PNS sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
Sedangkan gaji ke-13 PNS dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Umumnya, gaji ke-13 dibayarkan Juli-Agustus.
Gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi negara terhadap kinerja PNS. Bonus ini ditujukan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Mereka yang berhak menerima gaji ke-13 antara lain PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Gaji ke -13 ini berhak diperoleh bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang masuk dalam kategori ASN maupun PPPK.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Bahkan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan keistimewaan di tahun 2023 dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa uang yang akan diperoleh guru sertifikasi maupun non sertifikasi tersebut yaitu Gaji ke-13 tahun 2023.
Halaman selanjutnya,
Untuk besaran nominal yang akan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya